Diduga Kepala Desa Menyalahgunakan Wewenang Jabatan Berbuat Zina Sama Warganya


SAMBAR.ID, Kabupaten Boyolali //06 Desember 2024  Seorang oknum Kepala Desa (Kades) inisial SR, Watugede, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, digerebek warga di Dusun Koripan, pada pukul 22.30 Wib. Oknum tersebut diduga terlibat hubungan gelap dengan seorang Inisial P Setatus Janda yang bukan istrinya.


Kejadian bermula ketika warga Masyarakat Serta Pemuda Karangtaruna Dusun Koripan Desa Watugede, mencurigai keberadaan kendaraan Masuk rumah salah satu warganya Dengan Setatus Janda. Dengan Kondisi Mati lampu, Setelah dilakukan pengintaian, sejumlah warga Masyarakat hingga karangtaruna, mendapati oknum Kades bersama seorang perempuan di dalam rumah tersebut. Situasi memanas ketika warga langsung menggerebek dan mendapati keduanya dalam situasi yang mencurigakan.

Menurut Keterangan Narasumber yang Tidak mau disebut namanya. Senin 09 Desember 2024.


“hubungan gelap Sudah lama kami dengar isu seperti ini.bahkan Perceraian Terjadi gara - gara Oknum kepala Desa Inisial SR Selalu Berhubungan Bahkan Sempat ada yang mengetahui Kepergian kluar Rumah menuju Suatu Hotel, hingga Kecurigan pada Hari Jumat Malam tadi akhirnya warga memutuskan untuk memantau, dan ternyata benar,” ujarnya.


Oknum Kades tersebut sempat mencoba mengelak dari tuduhan, namun situasi tidak terkendali hingga pihak Sesepuh Masih Bapak Kandung Inisial B setempat datang untuk menenangkan massa. Di akuinya Kades sama perempuan sudah dilakukan. Ijab Sirih, Warga dan karangtaruna tidak mempercayai jika sudah. Dilakukan Ijab sirih namun pada Ahirnya, Untuk meredakan Masa, Istri Kades di datangkan Supaya Menyaksikan Kejadian Perbuatan Yang di Pandang Penyakit Masyarakat.


Tegas Istri Kades Inisial ( N ) Menolak keras jika Suaminya akan menikahi Perempuan yang di Grebeg dan tidak akan setuju.

"Kowe milih aku opo milih wong wedok kuwi" ( Kamu mau pilih saya atau milih perempuan yang kamu selingkuhi ) 

Dengan Tegas Sambil Keluar Pulang Saking Malunya Istri Kades. 


Tim Investigasi Media Klarifikasi Melalui Nomor Telp Pribadinya Kades Inisial SR Saat diKonfirmasi.

"Benar adanya kejadian Penggrebegan Terjadi Jumat malam Namun sudah selesai dengan pihak Kluarga" 

Permohonan Kades Inisial SR Mohon Jangan Di Sebar Luaskan.

Kepala Desa Watugede Diduga, Pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan adalah tindakan yang melanggar hukum dan dilakukan oleh seseorang dalam kapasitas resmi untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Penyalahgunaan kekuasaan juga dapat diartikan sebagai tindakan yang menyimpang dari tujuan pemberian kewenangan. 

Penyalahgunaan kekuasaan dapat berupa: Melampaui wewenang, Mencampuradukkan wewenang, Bertindak sewenang-wenang, Menyalahgunakan prosedur yang seharusnya tidak digunakan. 

Penyalahgunaan kekuasaan dapat melanggar kewajiban pejabat untuk bertindak sesuai dengan kepentingan publik dan melanggar hak masyarakat untuk pemerintahan yang adil dan jujur. 

Jika penyalahgunaan kekuasaan merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka dapat dianggap sebagai tindakan korupsi. Penyalahgunaan kekuasaan oleh penegak hukum dapat menyebabkan ketidakadilan dan diskriminasi. 

Penyalahgunaan kekuasaan juga dapat melanggar Pancasila, khususnya Sila ke-5 yang berbunyi Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. 


Pemerintah Mengesahkan, Pasal 29 huruf c dan e UU Desa, kepala desa dilarang untuk:

menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.


Kejadian ini memicu kecaman dari masyarakat sekitar. Banyak pihak menuntut agar tindakan tegas diambil terhadap oknum tersebut jika terbukti bersalah. Masyarakat juga mendesak pemerintah daerah untuk menjaga integritas aparatur desa dan menindaklanjuti kasus ini dengan adil.


Peristiwa ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang pemimpin desa yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat. Warga berharap kejadian serupa tidak terulang dan meminta proses hukum dilakukan secara transparan.


Sumber : Fakta88

Lebih baru Lebih lama