Sambar.Id Rohil - Pada Hari Ini Selasa Tanggal 10 Desember 2024 Mengabarkan "
Pratama Hendrawan Mahardika SH (plt. Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir) melaporkan:
“Pelimpahan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Sub Kegiatan Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022”
Bahwa pada hari Senin tgl 9 Desember 2024 sekitar jam 14.00 Wib di PTSP Pengadilan Negeri Pekanbaru"bahwa Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah melakukan pelimpahan perkara Atas Nama Tersangka EDO RENDRA, S.KM.Serta Atas Nama Tersangka SAMSINAR, Am.a dalam kegiatan BIMTEK dan SPPD pada Sub Kegiatan Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 yang telah merugikan negara sebesar Rp 229.243.606,- (dua ratus dua puluh sembilan juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus enam rupiah) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru.
Bahwa Tim Penuntut Umum dalam perkara tersebut diatas didakwa dengan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana Telah di ubah dan ditambah dengan undang-undang no 20 tahun 2021 perubahan atas undang-undang no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan.
Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang No. 31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang, Perubahan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan. Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHPidana.
Bahwa Adapun pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.Antara lain:
Atas Nama Tersangka EDO RENDRA, S.KM. Dengan Nomor Berkas Register Perkara : PDS/06/L.4.20/Ft.1/11/2024 dan Atas Nama Tersangka SAMSINAR, Am.a Dengan Nomor Berkas Register Perkara : PDS/07/L.4.20/Ft.1/11/2024.
Bahwa dalam perkara tersebut diatas, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir tidak melakukan penahanan terhadap para Tersangka dikarenakan antara lain :
1. Terdapat keluarga dari para Tersangka yang sedang sakit.
2. para Tersangka selama proses penyelidikan sampai dengan Penyidikan beritikad baik salah satunya adalah melakukan pengembalian terhadap kerugian negara yang timbul dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para Tersangka.
3. Peran Para Tersangka di BPBD pada kondisi saat ini sangat dibutuhkan oleh Kabupaten Rokan Hilir karena pada saat sekarang Kabupaten Rokan Hilir sedang masa bencana banjir.
4. Selama ini Para Tersangka bersikap Kooperatif dalam proses hukum yang sampai saat ini berlangsung
Bahwa dengan adanya pelimpahan ini, maka kita harapkan Pengadilan Tipikor akan segera menerbitkan penetapan dan menentukan jadwal persidangan.
Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: Kasi Intel Kejari Rohil