Sambar.id, Palopo, Sulsel - Mantan Calon Walikota Palopo, Putri Dakka (PD) dipolisilkan terkait dugaan Paket Umroh Kantor Advokad Syahrul SH & Associate, Dampingi korban dugaan Penipuan paket Umroh subsidi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Pada Selasa (31/12/2024).
Syahrul S.H Menyampaikan. Kejadian ini bermuala dari siaran langsung akun media sosial Facebook atas nama Putri Daka (PD) beberapa bulan yang lalu, dalam siarannya Putri Dakka menawarkan program paket Umroh subsidi dengan konsep pembiayaan bagi dua, dari total biaya Umroh 32 juta, 16 juta disetorkan para korban sisanya ditanggung oleh Putri Dakka (PD) yang terlapor.
Lanjutnya. Pemberangkatan Umroh yang di sampaikan awalnya pada tanggal 30 November, dan tanggal 9 Desember 2024. Namu dengan batas waktu yang ditentukan tidak ada kejelasan dan kepastian tentang keberangkatan jemaah Umroh.
"Beberapa korban berusaha menghubungi terlapor untuk meminta pengembalian uang, dan terlapor juga berjanji akan mengembalikan uang jemaah. Namun sampai saat ini, itu tidak dilakukan oleh terlapor". Ungkapnya jemaah kepada Syahrul S.H.
Sambungnya, Pada hari jum'at (20/12/2024), 18 jemaah diwakili oleh Andri Ramli. Melaporkan ke Polres Palopo, dan laporan di terima dengan Nomor: LP/B/839/XII/2024/SPKT dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidi//XII/RES.1.8/2024/Reskrim.
"1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun".
Dan atau 45 A UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi" Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian material bagi konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00.
Bahwa pada 30 Desember, melalui Unit Tipiter Polresta Palopo sebanyak 18 Korban dugaan iming- imingaan Umroh dan 1 Hp Iphone dengan total nilai kerugian Rp. 303.000.000,00, telah dimintai keterangannya oleh penyelidik.
Kantor Advokat Syahrul SH & Associate selaku kuasa hukum 18 korban dugaan Penipuan Umroh Subsidi akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
"Kami berharap penyelidik untuk segera mengundang dan mengambil keterangan terlapor guna tindaklanjut atas laporan sebelumnya dan perkembangan penyelidikan ketahap selanjutnya. Ini juga bertujuan untuk menghindari bertambahnya korban dan menghentikan segala kegaduhan yang ditimbulkan. Terlebih demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan." Tutup Advokat Syahrul SH & Associate.