Breaking News: Rumah Pegiat Hukum dan Demokrasi Tolak Mafia Pailit di PN Niaga Makassar

Sumber Gilang (foto Ilustrasi)
Sambar.id, Makassar, Sulsel - Rumah Pegiat Hukum dan Demokrasi dalam menyerukan Aksi unjuk rasa pada  hari Senin, 16 Desember 2024, di Kantor PN Niaga Makassar, di Jalan RA Kartini, Kelurahan Baru,  Kecamantan Ujung Pandang, Kota Makassar, Minggu (15/12/2024)


Rumah Pegiat Hukum dan Demokrasi yang pimpin oleh Jenlap Agus dan Riswan dan Korlan gilang ⁠Ipul dengan grend issue "Tolak Mafia Pailit di PN Niaga Makassar" menyatakan sikap terhadap penetapan PKPU sementara No.8/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Makassar, tanggal 17 Oktober 2024. lalu Berikut pernyataan sikapnya: 


RUMAH PEGIAT HUKUM & DEMOKRASI

"PERNYATAAN SIKAP”

Dengan ini kami atas nama Rumah Pegiat Hukum dan Demokrasi dalam menyerukan Aksi dengan grend issue Tolak Mafia Pailit di PN Niaga Makassar menyatakan sikap terhadap penetapan PKPU sementara No.8/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Makassar, tanggal 17 Oktober 2024. 


Lembaga peradilan sebagai lembaga penegak hukum yang menegakan keadilan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang diduga telah dirusaki oleh beberapa oknum hakim Pengadilan Niaga. Di antaranya: 

  1. Arif Wisaksono (Hakim Ketua);
  2. Burhanudin (Hakim Anggota).
  3. Herianto (Hakim Anggota).
  4. Timotius Djemey (Hakim Pengawas).


Ke-empat hakim yang bertugas dalam Perkara PKPU Nomor: 8/pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mks, tanggal 17 oktober 2024. 


Diduga telah memutuskan perkara yang telah mencoret nama baik institusi penegak hukum secara ugal-ugalan. 


Pengadilan Negeri Niaga Makassar sebagai lembaga negara yang menjadi rumah tempat tinggalnya para pencari keadilan, bernaungnya kepastian dan kemanfaatan, telah diduga dirusak oleh ke-empat hakim tersebut. 


Diduga Arif Wisaksono (Hakim Ketua), Burhanudin (Hakim Anggota), Herianto (Hakim Anggota) dan Timotius Djemey sebagai Hakim Pengawas telah menggunakan kewenangannya sebagai hakim pengadil perkara PKPU a quo dan menguntungkan pihak lain tanpa melihat fakta dan bukti-bukti empiris (fleitelijke).


Bagaimana tidak, empat hakim tersebut telah membuat heboh para pemerhati hukum dan demokrasi dengan dikeluarkanya Putusan PKPU Sementara yang merugikan pihak PT. Bososi Pratama yang SAH, dalam proses hukum acaranya pihak PT. Bososi Pratama tidak pernah dipanggil secara resmi (relaas) untuk mengikuti segala rangkaian agenda hukum acaranya pada sidang PKPU. 


Adapun isue hukum yang menjadi dasar dari keresahan ini adalah pihak PT. Bososi Pratama telah dirampok oleh Pengadilan Negeri Niaga Makassar. 


Berdasarkan akta-akta legalitas PT. Bososi Pratama dan telah diakui oleh Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum, Kementrian Hukum dan HAM RI dan Putusan Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap adalah pihak yang tidak berkaitan dengan para pemohon PKPU. 



Namun, empat hakim yang bertugas tersebut dengan sengaja telah mengeluarkan putusan melalui Putusan PKPU sementara yang secara nyata telah merampok hak PT. Bososi Pratama. 


Adapun SAHRIL sebagai Pihak Termohon PKPU yang berhutang sama sekali tidak tercatat sebagai Direktur Utama PT. Bososi Pratama, dengan demikian Pihak PT. Bososi Pratama yang SAH tidak pernah melakukan hubungan hukum dengan Para Pemohon PKPU tersebut dan merupakan sikap kelalaian yang dilakukan oleh hakim pemutus. 


Terdapat fakta lain yang membuktikan pihak Termohon PKPU SAHRIL telah berupaya mengambil alih PT. Bososi Pratama secara melawan hukum dan telah dinyatakan oleh pihak Bareskrim Polri tertanggal 6 Desember 2024 yang tertuang dalam surat Pemberitahuan Penyidikan adalah upaya Perbuatan Melawan Hukum. 



Hal tersebut mengindikasikan empat hakim yang bertugas tidak melihat fakta-fakta empiris (fleitelijke) terhadap kepemilikan yang SAH pihak PT. Bososi Pratama, hakim pemutus seolah-olah menutup mata dan menerima Permohonan PKPU dan menerima Permohonan PKPU yang diajukan oleh pihak Pemohon 1 maupun Pemohon 2. Empat hakim yang bertugas dalam perkara ini telah memukul mundur peradaban hukum dalam menemukan 


kepastian hukum yang adil, dengan tidak memeriksa legal standing kepemilikan yang SAH terhadap kepemilikan PT. Bososi Pratama dan mengeluarkan Putusan PKPU Sementara yang sangat merugikan pihak PT. Bososi Pratama sebagai pemilikan yang SAH.


Hal ini tentu mencederai tujuan hukum dan para hakim yang bertugas mendahului kepentingan pemohon yang mencoba dengan sengaja mempailitkan PT. Bososi Pratama. 



Upaya tersebut telah mencederai nilai-nilai moral para penegak hukum. Padahal secara jelas dan data empiris dibuktikan melalui SK Kementrian Hukum dan HAM bahwa pemilik PT. Bososi Pratama yang SAH tidak pernah melakukan Hubungan Hukum dengan pihak Pemohon maupun pihak Termohon. 


Ini mengidikasikan upaya Pengajuan PKPU merupakan ‘konpromi gelap’ para hakim dan Para Pemohon untuk merebut dan mempailitkan pihak PT. Bososi Pratama dari pemilik yang sah dan secara nyata (fleitelijke) tidak melakukan perbuatan hukum dengan para pemohon dalam mengajukan PKPU. Kendati demikian, kami menganggap putusan hakim terhadap perkara a quo terjadi penyimpangan dalam penegakan hukum. 


Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Lembaga Peradilan yang menjadi nawacita negara sebagai 


lembaga/institusi yang menegakan keadilan dan bebas dari intervensi dari pihak manapun telah dirusak oleh oknum para penegak hukum itu sendiri.


Sehingga dapat kami simpulkan Hakim Pemutus perkara PKPU Sementara a quo yang bertugas telah membumihanguskan institusi peradilan dan menjadi pukulan telak bagi kami sebagai Rumah Pegiat Hukum dan Demokrasi dalam menyoroti isu-isu penegakan hukum dan demokrasi. 


Dengan demikian, kami secara penuh menyatakan sipak demi keadilan dan kepastian hukum terhadap Penetapan PKPU Sementara No.8/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Makassar, tanggal 17 Oktober 2024 harus dicabut dan dibatalkan serta meminta kepada pihak yang berwenang untuk periksa dan adili hakim pemutus perkara a quo dalam dugaan kompromi gelap yang merugikan pihak PT. Bososi Pratama yang SAH sebagaimana tuntutan aksi kami. (*)


Narahubung: Rumah Pegiat Hukum dan Demokrasi Jenlab : Agus, Riswan, Korlan : gilang dan Ipul

Lebih baru Lebih lama