Refleksi Akhir Tahun, Polres Donggala Berhasil Ciduk Pencuri Motor di 3 Wilayah, Ini Releasenya

Caption : Wakapolres Donggala Kompol Nazaruddin S.H didampingi Kasat Reskrim Polres Donggala IPTU Andi Harmansyah S.H saat menggelar press release di Aula Rupatama Donggala/F-Abubakar Sambar Id.


SAMBAR.ID, Donggala, Sulteng - Lagi, Jajaran Polres Donggala melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Donggala kembali menggelar reles penangkapan seorang tersangka pencuri motor yang beraksi di dua Kabupaten dan satu kota yakni Donggala, Kota Palu, hingga Parigi Moutong (Parimo).


Selain meringkus para tersangka, polisi juga telah berhasil mengamankan barang bukti (Babuk) berupa total 18 unit motor yang diduga kuat hasil kejahatan.


Olehnya Kasat Reskrim Polres Donggala, IPTU Andi Harmansyah S.H dihadapan wartawan mengatakan, tersangka AW mencuri sepeda motor di Desa Sibualong Kecamatan Balaesang, Donggala sebelum akhirnya ditangkap.


Kasat Reskrim menerangkan modus tersangka yakni mencuri motor yang disimpan di tempat sepi atau di luar rumah, mendorongnya sejauh 50 meter, memotong kabel starter, lalu membawa motor ke lokasi penampungan untuk menunggu pembeli.


"Hasil kejahatan kemudian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari," Beber Kasat, Senin, (30/12/2024).


Pria 41 tahun itu ditangkap di sebuah rumah di Desa Labean Kecamatan Balaesang, Donggala. Saat penangkapan, polisi menyita 2 unit motor dari rumah tersebut. Nomor rangka dan nomor mesin pada 2 motor telah terhapus.


Hasil pengembangan, tersangka mengaku telah mencuri di 18 lokasi berbeda masing-masing di Donggala, Palu, dan Parigi Moutong. Aksi kejahatan itu dilalukan tersangka AW sejak Juni hingga Desember 2024. Polisi telah menyita 18 unit sepeda motor hasil kejahatan.


Berikut daftar jenis motor curian dan TKP-nya di Donggala: Honda Scoopy merah (Desa Sibualong/Balaesang), Honda Revo merah hitam (Desa Mapane/ Balaesang), Honda Revo hitam (Desa Labean/Balaesang), Honda Supra X hitam (Desa Lombonga, Balaesang).




Selanjutnya, Yamaha Mio J hitam (Balaesang), Honda Revo Fit hitam (Desa Kampung Baru, Balaesang), Honda Revo hitam (Desa Kampung Baru, Balaesang), Honda Revo Fit biru (Desa Labean, Balaesang), Honda CB 150cc hitam (Desa Tondo, Sirenja), Yamaha Vega R New silver (Desa Lompio, Sirenja), Yamaha Vega R hitam (Desa Jono, Sirenja), Yamaha Mio M3 kuning (Desa Kaliburu, Sindue Tombusabora), dan Yamaha Mio Gear hitam (Desa Lombonga, Balaesang).


Sementara itu barang bukti (Babuk) hasil pencurian di Kota Palu yakni Honda Beat F1 hitam (Kota Palu), Honda Beat Pop hitam. Adapun di Parigi Moutong Yamaha Mio S hijau silver, Yamaha Mio Soul GT biru, dan Yamaha Fino merah.


Atas perbuatanya pelaku dijerat dan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.


Olehnya Jajaran Polres Donggala terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan polsek terkait untuk pengembangan kasus tersebut.


Olehnya itu Wakapolres Donggala, Kompol Nazarudin, mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres, agar lebih tertib dalam menjaga barang barang berharganya.


"Jangan letakkan motor di tempat umum dengan kunci kontak masih tergantung. Saat di rumah, pastikan motor dan rumah sudah terkunci rapat untuk mencegah tindak kriminal," pungkas Wakapolres.(Red/Abu Bakar).

Lebih baru Lebih lama