Sambar.Id Gorontalo - Proses pemilihan kepala daerah kota gorontalo sudah selesai, namun pihak penegakkan hukum ( gakkumdu ) tetap pada pendiriannya untuk tetap menindak lanjuti laporan yang ada, namun pada proses laporan yang dilakukan oleh dr. Charles Budi Doku tetap tidak pernah diindahkan, walaupun sudah sekian kali melayangkan panggilan kepada terlapor Adhan Dambea, namun tidak pernah mengindahkan panggilan yang dilayangkan selama ini, namun dengan alasan selalu sakit, 3/12/2024.
Dalam aduan tersebut terdapat berbagai cara strategi kampanye hitam yang sering dilakukan seorang Adhan Dambea, sehingganya melibatkan issue yang bersifat sensasional / kontroversial yang tujuannya untuk menciptakan kegaduhan dikalangan masyarakat kota gorontalo serta dapat mengalihkan perhatian terhadap issue subtansial, " ucap Rahmat Himran, salah satu aktivis gorontalo ini.
Menurutnya, untuk laporan yang telah diregis oleh pihak Bawaslu kota gorontalo dengan nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/29.01/XI/2024 lalu telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan setelah melalui proses kajian pelanggaran pemilihan dengan mengundang seluruh pihak terkait untuk dimintakan keterangan atau klarifikasi, yang seharusnya pihak terlapor Adhan Dambea Kalau merasa benar sebaiknya berjiwa gentel.
Dalam menghadapi laporan tersebut jangan selalu menghindar, menurutnya karena hal ini sudah masuk pada pelanggaran pemilu dan sudah ditangani sentra gakkumdu, ketika panggilan ketiga terlapor tidak datang maka iapun bisa dijemput paksa oleh pihak gakkumdu, yang merupakan gabungan dari polres kota, kejaksaan negeri serta pihak bawaslu, semua yang terkait pelanggaran pemilu untuk di proses lebih lanjut, " tandasnya.
Adapun untuk proses sentra Gakkumdu Kota Gorontalo Pasal yang disangkakan terhadap terlapor adalah pasal 187 ayat (2) Juncto pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang Pemilihan.
Hasil Pembahasan kedua, kajian dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Gorontalo, dan Laporan Hasil Penyelidikan oleh Kepolisian menjadi dasar Bawaslu Kota Gorontalo melakukan rapat pleno dan hasilnya ditingkatkan ke tahap Penyidikan" bebernya.
Rahmat juga menyampaikan "Pada proses kajian pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam regulasi, apabila pihak Adhan selalu menghindar dalam proses yang diterapkan oleh pihak gakkumdu maka yang dikhawatirkan akan terjadi pemilihan suara ulang ( PSU ) atau pencoretan bakal calon karena yang bersangkutan ditetapkan melanggar, apalagi jika hasil dari pihak gakkumdu menetapkan Adhan Dambea sebagai tersangka, itu yang lebih fatal, sehingga nya selaku aktivis putra daerah gorontalo ini sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut, dimana calon walikota gorontalo yang dinyatakan mempunyai suara terbanyak justru melakukan pelanggaran pemilu, menurutnya hal ini yang perlu disayangkan, bilamana pihak Adhan Dambea tidak merasa melanggar, mengapa tidak memenuhi panggilan dari para sentra gakkumdu tersebut.
Karena ini merupakan proses dari pemilu yang sekaligus sebagai rangkaian pilkada yang belum selesai, dimana KPU kota gorontalo belum menetapkan paslon AIR tersebut sebagai pemenang pemilu di kota gorontalo, dan ini masih dalam tahapan pilkada yang tentunya harus dihormati oleh para paslon yang mengikuti pilkada, " pungkasnya.
( Syarif )