APH Diminta Untuk Tidak Tutup Mata Dengan Tidak Jelasnya BUMDES Di Seluruh Desa Se-Kabupaten Mukomuko.


Sambar.id Bengkulu – Lembaga Swadaya Masyarakat,Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Mukomuko meminta kepada Inspektorat, Polres dan Kejaksaan negeri (Kejari) Mukomuko, mengusut tuntas dan mendalami kasus dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) 


semua Desa yang ada di Kabupaten Mukomuko yang diketuai oleh ketua Lira Mukomuko Salman Alfaris dari 148 Desa sebesar kurang lebih Rp 10 milar dana Desa yang telah di anggar pada tahun anggaran 2016-2017 -2018- 2019-2020-2021-2022-2023.


Pasalnya, BUMDes adalah program Pusat yang harus benar-benar dijalankan sesuai dengan pleno antar pengurus.


“Ini tugas Inspektorat untuk mendalami kebenaran dari laporan masyarakat ini, kami minta agar disikapi dengan serius,” “Katanya.


Menurutnya sangat tidak dibenarkan jika anggaran BUMDes selama berapa tahun tidak berjalan bahkan pertanggung jawabannya tidak jelas oleh pengurus serta mantan kepala desa sebelumnya sebab keberadaan BUMDes sudah jelas untuk memberikan peluang usaha bagi masyarakat setempat.


“Kalau anggarannya dicairkan dan diserahkan kepada pengurus BUMDes namun hanya disalahgunakan ini sudah melanggar hukum, jika benar terbukti tentu ada sanksi yang harus diterima oleh pengurus dan juga Kades harus bertanggung jawab karena dia adalah pengawas tertinggi di desa tersebut “, ujarnya.


Salman mengungkapkan kepada media ini mengharapkan agar Inspektorat turun tangan dan memeriksa pengalokasian Dana Desa untuk Anggaran Bumdes tersebut karena banyaknya BUMDES mati suri atau mangkrak dan mencari penyebab matinya unit usaha yang seharusnya memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapat Asli Desa.


Seyogianya, “Bumdes diperuntukkan untuk meningkatkan PADes namun sayang dana yang dikucurkan tidak dapat di pertanggung jawabkan dan untuk itu perlu diusut agar uang negara tidak dipergunakan sia – sia”, ungkapnya

(SJ)

Lebih baru Lebih lama