Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, beranggota hakim M Takdir dan Warsono.
Selain penjara itu, Alwin juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatanya.
Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Majelis menyatakan terdakwa Alwin Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya tim JPU Wayan menuntut tinggi terdakwa dengan 14 tahun penjara. Alwin juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Tidak cukup di situ, JPU juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 24 milyar dan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Sementara pihak JPU sebelumnya telah mendudukan terdakwa Ichwan Azwardi selaku kepala proyek dengan tuntutan 13 tahun dan 6 bulan penjara. Adapun vonisnya berupa 3 tahun penjara.
(@ns/tim)