Singkawang, KALBAR - Sambar.id // Polemik terkait perizinan dan aktivitas galian C di Kota Singkawang kembali menjadi sorotan publik setelah berbagai laporan dari masyarakat dan pemberitaan viral di media sosial.
"Kami hanya melakukan monitoring saja. Kalaupun ada aduan dari masyarakat, kami akan turun untuk memberikan himbauan. Prinsipnya, kami tidak bisa menghalangi orang untuk berusaha selama mereka tidak melanggar ketentuan tata ruang," jelas Fitriadi.
Lebih lanjut, Fitriadi mengakui bahwa kewenangan pemerintah kota dalam mengawasi aktivitas galian C sangat terbatas, terutama pada aspek penertiban.
Menurutnya, kewenangan penertiban dan pengawasan penuh seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagai pihak yang mengeluarkan izin usaha pertambangan.
"Sebetulnya, untuk penertiban galian C di Singkawang ini terbentur pada kewenangan. Kami hanya dapat melakukan pengawasan pada galian yang telah memiliki izin tambang, sementara kewenangan penuh berada di provinsi," tambahnya.
Menanggapi ramainya pemberitaan dan keprihatinan masyarakat terhadap dampak lingkungan dari aktivitas galian C yang tidak berizin di Kota Singkawang, Fitriadi menyatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya berencana turun langsung ke lokasi-lokasi yang diduga beroperasi tanpa izin.
"Terkait viral nya pemberitaan galian C di Singkawang, kami dalam waktu dekat ini akan turun ke lokasi-lokasi yang terindikasi tak berizin tersebut," pungkas Fitriadi.
Berbagai kalangan berharap agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera mengambil langkah konkret dalam penanganan kasus galian C yang tidak berizin di Singkawang.
Selain aspek lingkungan, masyarakat juga khawatir akan potensi kerusakan tata ruang dan dampak terhadap ekosistem setempat.
Pengawasan dan penertiban yang lebih ketat dari pemerintah provinsi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.
Hal ini juga dianggap penting untuk menghindari konflik sosial di masyarakat, mengingat laporan mengenai aktivitas galian C tanpa izin terus berdatangan.
Polemik mengenai kewenangan ini memunculkan diskusi di kalangan pemerhati lingkungan dan pengamat kebijakan daerah, yang menyoroti perlunya kolaborasi lebih erat antara pemerintah kota dan provinsi dalam memastikan kepatuhan perizinan dan kelestarian lingkungan di wilayah Singkawang. (JN98)
Sumber : Tim Liputan
Redaksi