SAMBAR.ID// KUALA TUNGKAL - Kapolres Tanjab Barat, AKBP. Agung Basuki.S.I.K. M.M. menggelar kegiatan Narkoba Jaringan Internasional Malaysia di Halaman Mapolres Tanjab Barat,Selasa ( 12/11/24)
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Tanjab Barat, AKBP. Agung Basuki.SIK.MM. mengungkapkan kronologis kejadian .
Adapun kejadian tersebut, pada hari selasa tanggal 5.Nopember.2024, sekira pukul 21.wib di jalan Melati ,Kelurahan Tungkal 4 Kota ,Kecamatan Tungkal Ilir, Kab.Tanjab barat, Kapolsek KASKP. mendapatkan informasi yang awalnya ada 2 orang yang di curigai berada di pelabuhan ampera membawa tas , dengan berjalan arah menuju kejalan melati ,dari masyarakatnya setempat 2 orang pelaku mencari kendaraan ke jambi dan berapa pun akan di bayar ongkosnya dengan informasi tersebut Kapolsek KASKP ,menghubungi Kasat narkoba untuk melakukan pengecekan terhadap 2 orang pelaku tersebut.
Setelah pelaku sampai di cafe di jalan melati ,kemudian kasat narkoba bersama anggota nya dan bersama anggota KASKP mendatangi tkp tersebut, lalu kemudian terlihat 2 orang pelaku sampai di cafe di jalan melati ,kemudian kasat narkoba bersama anggota dan Kapolsek bersama anggota KASKP mendatangi TKP tersebut, lalu kemudian terlihat 2 orang pelaku dikarena kan pelaku, kemudian mengecek tas yang di bawa oleh 2 orang pelaku di karenakan pelaku berupaya untuk melindungi tas barang bawaannya, setelah itu menyuruh pelaku untuk membuka tas yang dibawa dan di dalam tas pelaku di duga dapatkan narkoba jenis sabu sebanyak 3 buah plastik silver di duga Narkotika jenis sabu dengan berat sekira 3 kg ,lalu pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan 2 orang tersengka tersebut ,berhasil mengamankan 6 ( enam ) orang tersangka dan menurut keterangan tersangka masih ada lagi teman yang melarikan diri sebagai DPO.
Kasat narkoba, mengungkapkan masih ada 3 orang tersangka lagi masih dalam pengejaran anggota kami , sebagai DPO, ungkapnya.
Barang bukti yang di amankan dari tersangka , 3.172 gram Narkotika jenis shabu, 2 Tas gendong satu bewarna hijau dan bewarna cokelat, Atm dengan no sekian...serta Handphone,
Ungkapnya.
Kapolres Tanjab Barat, Agung Basuki juga mengungkapkan barang bukti dari tersangka tersebut , sebanyak lebih kurang 3.172.gram . Narkoba jenis sabu, apabila nilai dengan uang satu gram Rp.1.300.000.,maka mendapatkan nilai uang kurang lebih, Rp 4.123.600.000. ( Empat miliar seratus dua pulh tga juta enam ratus ribu rupiah).
Serta jika barang bukti dinilai secara jiwa yang terselamatkan dengan asumsi 1gram shabu selamatkqn 5 jiwa maka Narkotika jenis sabu seberat 3.172 gram bruto menyelamatkan lebih kurang 15.860.jiwa, terang Kapolres Tanjab Barat .
Pelaku di kenakan pasal 114 ayat 2 NO. 35 tahun 2009 , pengedar dan dan penyalur tentang hukuman ancaman hukuman mati atau seumur hidup .dengan denda Rp.10 miliar.
Pasal 1 ayat 2 tentang hukuman seberat- beratnya 20 tahun hukuman kurungan dan seringan-ringannya 6 tahun kurungan penjara.
(*)