Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional Malaysia Polres Tanjab Barat.


SAMBAR.ID// KUALA TUNGKAL  -  Kapolres Tanjab Barat, AKBP. Agung Basuki.S.I.K. M.M. menggelar kegiatan Narkoba Jaringan Internasional Malaysia di Halaman  Mapolres Tanjab Barat,Selasa ( 12/11/24)



Dalam kegiatan tersebut,  Kapolres Tanjab Barat, AKBP. Agung Basuki.SIK.MM. mengungkapkan kronologis kejadian .


Adapun kejadian tersebut,  pada hari selasa tanggal 5.Nopember.2024, sekira pukul 21.wib di jalan Melati ,Kelurahan Tungkal 4  Kota ,Kecamatan Tungkal Ilir, Kab.Tanjab barat, Kapolsek KASKP.  mendapatkan informasi yang awalnya ada 2 orang yang di curigai  berada di pelabuhan ampera membawa tas , dengan berjalan arah menuju kejalan melati ,dari masyarakatnya setempat  2 orang pelaku mencari kendaraan ke jambi dan berapa pun akan di bayar ongkosnya dengan informasi tersebut  Kapolsek KASKP ,menghubungi  Kasat narkoba untuk  melakukan pengecekan terhadap 2 orang pelaku tersebut.


Setelah pelaku sampai di cafe di jalan melati ,kemudian kasat narkoba bersama anggota nya dan bersama anggota KASKP mendatangi tkp tersebut,  lalu kemudian terlihat 2 orang pelaku sampai di  cafe di jalan melati ,kemudian kasat narkoba bersama anggota dan Kapolsek bersama anggota KASKP  mendatangi TKP tersebut, lalu kemudian terlihat 2 orang  pelaku dikarena kan pelaku, kemudian mengecek tas yang di bawa oleh 2 orang pelaku di karenakan pelaku berupaya untuk melindungi tas barang bawaannya, setelah  itu menyuruh pelaku untuk membuka tas yang dibawa dan di dalam tas pelaku di duga dapatkan narkoba jenis sabu sebanyak 3 buah plastik  silver di duga Narkotika jenis sabu dengan berat sekira 3 kg ,lalu pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres untuk dilakukan  penyidikan lebih lanjut.



Dari hasil penangkapan 2 orang tersengka tersebut ,berhasil  mengamankan 6 ( enam ) orang tersangka  dan menurut keterangan tersangka masih ada lagi teman yang melarikan diri  sebagai DPO.


Kasat narkoba, mengungkapkan masih  ada 3 orang  tersangka lagi masih dalam pengejaran anggota kami , sebagai DPO, ungkapnya.


Barang bukti yang di amankan dari tersangka , 3.172 gram Narkotika jenis shabu, 2 Tas gendong satu bewarna  hijau dan bewarna  cokelat, Atm dengan no sekian...serta Handphone,

Ungkapnya. 


Kapolres Tanjab Barat, Agung Basuki juga mengungkapkan  barang  bukti dari tersangka tersebut , sebanyak lebih kurang 3.172.gram . Narkoba  jenis sabu, apabila nilai dengan uang  satu gram  Rp.1.300.000.,maka mendapatkan nilai uang  kurang lebih,  Rp 4.123.600.000.  ( Empat miliar seratus dua pulh tga juta enam ratus ribu rupiah).

 Serta jika barang bukti dinilai secara jiwa yang terselamatkan dengan asumsi 1gram  shabu selamatkqn 5 jiwa maka Narkotika jenis sabu seberat 3.172 gram bruto menyelamatkan  lebih kurang  15.860.jiwa, terang Kapolres Tanjab Barat .


Pelaku di kenakan  pasal  114 ayat 2 NO. 35  tahun 2009 , pengedar dan dan penyalur tentang hukuman ancaman hukuman mati atau seumur hidup .dengan denda Rp.10 miliar. 


Pasal 1 ayat 2 tentang hukuman seberat- beratnya 20 tahun hukuman kurungan dan seringan-ringannya 6 tahun kurungan penjara.


(*)

Lebih baru Lebih lama