Tak Bayar Ganti Rugi, Pemilik Lahan Ancam Duduki Gedung Keuangan Sulut

MANADO, SAMBAR.ID – Gedung Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Manado, terancam diduduki dan diambil alih pemilik lahan, menyusul belum terbayarkan ganti rugi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Nomor: 518 K/PDT/2010, Tertanggal 25 Januari 2011.


Pemilik lahan melalui penerima kuasanya, Sonny Nelson Woba didampingi Aktivis Anti Korupsi dan Mafia Tanah Arthur Mumu, mengatakan, ditundanya pembayaran ganti rugi oleh tergugat merupakan perbuatan wanprestasi (pelanggaran kewajiban-red) atas putusan majelis hakim. 


Padahal kata dia, putusan tingkat kasasi itu telah ditetapkan sekira 13 tahun silam, sehingga sangat sulit dicerna dengan akal sehat jika pembayarannya menjadi tersendat.


Disebutkan Sonny, sebelum menduduki lahan tersebut, pihaknya akan berdialog dengan perwakilan kementerian keuangan (KPPN-red), untuk meminta kepastian waktu pembayaran ganti rugi.     


“Kalau dialog tidak ada kesepakatan, jangan salahkan jika kami menduduki lahan KPPN Manado. Bertahun-tahun kami sabar menunggu adanya niat baik dari tergugat untuk melakukan kewajibannya,” ketus Sonny.


Arthur Mumu menambahkan, untuk melaksanakan niat tersebut, dirinya bersama Sonny Woba, akan mengerahkan beberapa elemen masyarakat, termasuk menyertakan truk pengangkut batu dan eksavator.


Tindakan itu kata Arthur Mumu, bukan untuk menciptakan hiruk-pikuk di masyarakat dan pemerintah, tapi semata-mata bagaiman menjalankan putusan kasasi MA yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 


“Kami bersama Bapak Sonny Woba juga akan berkonsultasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Manado, sebagai lembaga eksekutor. Kami juga memahami hukum dan tidak akan semena-mena dalam bertindak,” pungkas Arthur Mumu.


Sebelumnya, pada 11 Juni 2014, Putusan MA Bernomor: 15/PK/PDT/2014, telah memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari para pemohon PK, dimana salinannya telah diterima oleh Henky Kaunang, sebagai termohon PK.


Sementara MA, selain menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat yang termasuk dalam pokok perkara, juga menghukum tergugat I dan tergugat II, membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 512.325.000.


Kenyataannya, hingga sekarang, putusan MA tersebut tidak juga dilaksanakan dan akhhirnya berimbas pada rencana menduduki lahan tersebut, jika dialog antara pemilik lahan dan KPPN Kota Manado tidak menemui kesepakatan. (TIM)

Lebih baru Lebih lama