Substansi Terpenuhi Terkait Laporan Charles Budi Doku Berlanjut Ketahap Penyidikan

Sambar.id Gorontalo || Badan pengawas pemilihan umum ( Bawaslu ) Kota Gorontalo telah memanggil terlapor salah satu calon walikota gorontalo pada pilkada tahun 2024, Adhan Dambea sebanyak tiga kali beserta para saksi terkait dugaan pelanggaran berupa pencemaran nama baik maupun penghinaan, namun mangkir terus.


Dalam surat laporan nomor : 02/Reg/LP/PW kota/29.01/XI/2024 dimana pihak bawaslu menjelaskan bahwa yang hadir saat pemanggilan klarifikasi hanya pihak pelapor, atas pelanggaran pemilu kada 2024 yang ditangani sentra penegakan hukum terpadu ( Sentra Gakkumdu ) kota gorontalo sudah masuk tahap penyidikan, hal ini berdasarkan hasil kajian tim verifikasi, " ujar Haris Ahmad warga kelurahan Talumolo Kota Gorontalo.


Disamping itu pelanggaran pilkada yang berasal dari temuan maupun laporan masyarakat, sebagai saksi, adapun penanganan pelanggaran pidana pemilihan pada tahap penyidikan ini merupakan harmonisasi data dengan pihak kepolisian, " bebernya.


Pelimpahan kasus ini dilakukan setelah pihak bawaslu melakukan klarifikasi pada para pihak serta pembahasan dengan sentra penegakan hukum terpadu ( Gakkumdu ) dan selanjutnya pihak Polres Kota Gorontalo yang akan melakukan tahap penyidikan, ke depan diharapkan pihak kepolisian yang akan panggil paksa terlapor, yaitu calon walikota Adhan Dambea, " harapnya.

Selanjutnya pihak pelapor, Charles Budi Doku yang didampingi kuasa hukumnya besok hari Jum'at 22 November 2024 akan menghadap SPKT polres kota untuk dimintai keterangan lanjutan dalam perkara pelanggaran pemilu.


Dengan demikian untuk proses pembuktian selanjutnya akan dilakukan pengkajian dari hasil klarifikasi tersebut, sembari menyampaikan tahapan selanjutnya pihak bawaslu bersama dengan Gakkumdu akan melakukan pembahasan bersama untuk melakukan pembuktian atas laporan tersebut.


Untuk pembuktian itu bukan hanya kewenangan Bawaslu lagi karena kalau sudah naik ke penyidikan itu sudah wewenang kepolisian dan kejaksaan, dalam undang undang pemilu kalau memang terbukti melakukan pelanggaran dalam satu pasal pemilu memenuhi pembuktian tersebut maka bisa didiskualifikasi sebagai calon pada pilkada 2024

( syarief 01 )


Lebih baru Lebih lama