Sambar.id Bengkulu || Kegiatan ini dilaksanakan di Aula BLKM Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong yang dihadiri para siswa/siswi SLTA dan SMK, Mahasiswa dan Guru pendamping dan Tim Dinas Kesehatan kabupaten Rejang Lebong 21/11/2024.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong yang disampaikan Kabid P2P AGUNG GUNAWAN CP, SKM.M.Kes kondisi dimana Rejang Lebong dapat berkembang secara fisik, mental, spritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.
Diungkapkan apa yang menyebabkan mereka stres baik masalah di sekolah bahkan masalah di keluarga. Ternyata 1 dari 3 remaja Indonesia (usia 10-17 tahun) memiliki masalah kesehatan mental dan satu dari 20 remaja Indonesia memiliki gangguan mental dalam 12 bulan terakhir.
Efek stres yang berkepanjangan dan tidak diatasi dengan baik dapat merugikan pada kesejahteraan dan perkembangan remaja. Stres dapat diatasi dengan jaga pola hidup sehat, lakukan aktifitas relaksasi, kelola waktu dengan baik, prioritaskan diri sendiri, luangkan waktu untuk bersantai dan meminta bantuan.
Kasus pengguna Napza pada remaja belum ada ditemukan di Kabupaten Rejang Lebong ,akan tetapi Sikap waspada harus Selalu di tingkatkan .
Pengguna Napza Biasanya dimulai dari merokok. Narkoba banyak jenisnya dan memberikan bahagia palsu. Stop merokok dan “ Say No To Drugs”’ Kalau sudah terlanjur pernah memakai narkoba, ayoo segera melapor agar direhabilitasi. Dunianya bukan berarti hancur segera ikuti program rehabilitasi di Puskesmas program Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang disiapkan oleh pemerintah.
Dalam laporan ketua panitia yang di bacakan Subkoordinator Kesehatan dan jiwa dari Dinkes Ibu Erwina SKM mengatakan,Latar belakang,Anak usia sekolah merupakan sumberdaya manusia yang sangat potensial bagi pembangunan bangsa dan merupakan kesatuan yang terorganisir serta mudah untuk dimotivasi dalam wadah sekolah.
Berdasarkan fakta yang ditemui UKS yang selama ini sebagai sarana untuk mewujudkan peserta didik yang sehat lebih berfokus pada kesehatan fisik dan kelengkapan sarana dan prasarana. Akan tetapi masalah yang ditemui pada anak usia sekolah tidak hanya fisik namun juga meliputi masalah emosi dan perilaku.
Masalah emosi dan perilaku pada anak sekolah merupakan masalah yang penting dicermati karena seringkali berdampak terhadap fungsi kehidupan mereka sehari-hari. Anak dengan masalah emosi dan perilaku sering kali mengalami kesulitan belajar, putus sekolah, masalah interaksi dengan teman sebaya, serta mengalami kesulitan dalam dalam beradaptasi dengan berbagai situasi kehidupan termasuk terlibat dalam kenakalan remaja, penggunaan zat terlarang, kekerasan di lingkungan sekolah serta perkelahian diantara remaja. Penelitian menunjukan bahwa 5-9 % dari anak -anak tidak berkembang secara akademis karena masalah emosi dan perilaku.
Berdasarkan data RISKESDAS Tahun 2018 yaitu 1 dari 10 orang mengalami gangguan mental emosional (GME) atau 9,8 %, 1 dari 16 orang mengalami depresi (6,1%) serta 2 dari 1000 orang mengalami Gangguan Jiwa Berat. Berdasarkan penelitian BNN dan LIPI tahun 2019, 240 dari 10.000 penduduk indonesia berumur 15 - 64 tahun pernah menggunakan narkoba, dimana 3 jenis narkoba yang paling banyak dikonsumsi adalah Ganja, sabu dan Ekstasi.
Upaya promotif kesehatan jiwa yang tertuang dalam Undang - undang RI Nomor 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa ( pasal 4 ayat 1 huruf a) menekankan pada kegiatan dan atau kegiatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan jiwa yang bersifat promosi kesehatan jiwa yang bertujuan untuk: mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan jiwa masyarakat secara optimal, Menghilangkan stigma, diskriminasi dang pelanggaran hak asasi ODGJ sebagai bagian dari masyarakat, Meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat terhadap kesehatan jiwa, ..tutup nya.
( SJ )