Sebagian barang bukti berupa jerigen BBM subsidi, perahu tanpa nama, serta mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut/Foto: Humas Polri

 


SAMBAR.ID, "Setelah dilakukan gelar perkara bersama Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, kedua pelaku diduga melanggar UU Migas No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana di maksud dalam pasal 55 Juncto Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana yang mengatur tindak pidana terkait penyalagunaan bahan bakar minyak bersubsidi," papar Kompol Dodot. Kamis 7 November 2024.




Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan, mengapresiasi keberhasilan KP. IBIS-6001 dalam mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. 




Kombes Dadan menegaskan, "Ini adalah bentuk komitmen Polairud dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah perairan. Penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara harus ditindak tegas. Kami akan terus melakukan patroli intensif untuk mencegah segala bentuk kejahatan di laut termasuk penyalahgunaan BBM," tegasnya.


Editor : Toni 

Sumber :  Humas Polri

Lebih baru Lebih lama