SAMBAR.ID, BATAM – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kota Batam menyatakan akan melaporkan PT Fatra Energy Mandiri kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja.
Pernyataan ini disampaikan pada Senin (25/11/2024), menyusul berbagai keluhan dari karyawan yang mengungkapkan adanya masalah serius terkait kesejahteraan mereka.
Beberapa dugaan pelanggaran yang disoroti meliputi keterlambatan pembayaran gaji, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, kegagalan mendaftarkan pekerja ke program BPJS Ketenagakerjaan, serta pelanggaran terhadap peraturan pengupahan.
Keterlambatan Gaji dan Janji yang tidak ditepati salah satu isu utama adalah keterlambatan pembayaran gaji sejak 10 November 2024. PT Fatra Energy Mandiri hanya membayar sebagian gaji karyawan dengan janji pelunasan pada 25 November 2024. Namun, hingga tenggat waktu, gaji belum dilunasi.
“Kami bekerja keras memenuhi target perusahaan, tetapi hak kami sering diabaikan. Ketidakpastian ini sangat membebani, terutama karena kami memiliki tanggung jawab keluarga,” ujar Antoni Korbes, seorang karyawan yang merasa dirugikan.
PHK sepihak dan Pelanggaran Hak Pekerja selain keterlambatan gaji, beberapa karyawan melaporkan telah mengalami PHK sepihak tanpa alasan yang jelas, yang melanggar hak-hak dasar pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Saya diberhentikan tanpa pemberitahuan resmi, dan hak-hak saya seperti gaji tertunda tidak dipenuhi. Ini sangat merugikan,” kata Muhammad Arief Ardiansyah, salah seorang karyawan terdampak.
Kegagalan dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
PT Fatra Energy Mandiri juga diduga tidak mendaftarkan karyawan borongan ke BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan kewajiban perusahaan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Hal ini membuat para pekerja kehilangan perlindungan sosial, seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.
“Kami hanya ingin hak kami dipenuhi sesuai aturan. Tidak lebih,” ujar Selly, salah satu karyawan yang merasakan dampak buruk kebijakan tersebut.
Sikap Tegas SBSI 1992 Kota Batam Sekretaris SBSI 1992 Kota Batam, Nur Sarifah SM.b, menjelaskan bahwa kasus keterlambatan pembayaran gaji ini bukan pertama kali terjadi.
“Perusahaan ini kerap menunda pembayaran gaji tanpa alasan jelas. Ini jelas melanggar Pasal 88B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 15 PP Nomor 36 Tahun 2021 yang mewajibkan pembayaran gaji secara tepat waktu dan penuh,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 55 PP Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan yang terlambat membayar gaji diwajibkan membayar denda 5% dari total gaji pada minggu pertama keterlambatan, dengan tambahan 1% per hari hingga maksimal 50%.
Respons Pemilik Perusahaan yang Kontroversial Tensi meningkat setelah pemilik PT Fatra Energy Mandiri memberikan pernyataan yang dianggap tidak etis. “Silakan saja laporkan. Saya juga punya kerabat di Disnaker,” katanya, yang memicu kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan dalam proses penyelesaian kasus ini.
Langkah lanjut Ketua SBSI 1992 Kota Batam, Paestha Debora, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendesak Disnaker untuk bertindak tegas.
“Jika perusahaan tidak menunjukkan itikad baik, kami akan membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan guna menjaga kesejahteraan serta keadilan bagi pekerja.
(Wwn)