SBSI 1992 Batam Layangkan Somasi ke Dua Melalui Media Perusahaan Terkait Pelanggaran Hak Karyawan

SAMBAR.ID, BATAM – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kota Batam resmi melayangkan somasi pada 28 November 2024 kepada PT Fatra Energy Mandiri dan PT Bintang Intipersada Shipyard, berbentuk Surat PT.induk perusahaan yang memberi peluang kerja sama dengan PT Fatra Energy Mandiri. Somasi ini terkait dugaan pelanggaran hak-hak karyawan yang di lakukan oleh PT Fatra Energy Mandiri tanpa sepengetahuan perusahaan induknya.

Pelanggaran yang disoroti meliputi keterlambatan pembayaran gaji, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, dan ketidak patuhan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah Awal untuk Keadilan Karyawan Paestha Debora, SH, Ketua SBSI 1992 Batam, menjelaskan bahwa somasi ini adalah langkah awal untuk menuntut keadilan bagi para pekerja.

"Kami meminta perusahaan segera menyelesaikan masalah ini. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum dengan tegas oleh Ketua SBSI 1992 Paestha Debora, Selasa (26/11/2024).

Salah satu pelanggaran utama adalah pembayaran gaji yang hanya dilakukan sebagian. Laporan menyebutkan PT Fatra Energy Mandiri hanya membayar sebagian gaji pada 10 November 2024, sementara sisa pembayaran belum dipenuhi hingga kini. Hal ini dianggap melanggar Pasal 88B Undang-Undang Cipta Kerja dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengaturan upah.

PHK Sepihak Tanpa Kompensasi SBSI 1992 juga menyoroti kasus PHK yang dinilai sepihak terhadap karyawan bernama Muhammad Arief. Ia diberhentikan tanpa alasan jelas dan tidak menerima kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 151 dan 156 Undang-Undang Cipta Kerja.

"PHK tanpa dasar yang sah merupakan ketidakadilan yang harus diperbaiki. Kami mendesak Pihak PT. Fatra Energy Mandiri segera membayar kompensasi PHK yang menjadi hak karyawan," tambah Paestha Debora selaku Ketua SBSI 1992 Kota Batam 

Ketidak patuhan BPJS Ketenagakerjaan selain itu, perusahaan diduga tidak mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

SBSI 1992 mendesak kedua perusahaan segera menindak lanjuti keluhan ini. Somasi juga melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta rencana pengaduan ke Krimsus Polda Kepri jika tidak ada tindak lanjut.

Hak Karyawan yang belum dipenuhi, beberapa karyawan yang terdampak telah melaporkan rincian gaji yang belum dibayarkan:

Heryanto (Asiong): Rp1.050.000

Selly (Marxel): Rp860.000

Antoni Korbes: Rp3.500.000

Muhammad Arief: Rp4.120.000 (ditambah kompensasi PHK Rp4.320.000).

Komitmen SBSI 1992 Paestha Debora SH, menegaskan komitmen SBSI 1992 untuk terus memperjuangkan hak-hak karyawan.

"Kami tidak akan berhenti sampai seluruh hak buruh dipenuhi. Jika tidak ada penyelesaian baik-baik, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut," tegasnya.

(Wwn)
Lebih baru Lebih lama