SBSI 1992 Batam Laporkan PT. Fatra Energy Mandiri ke Polda Kepri, Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

SAMBAR.ID, BATAM – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI 1992) Kota Batam resmi akan melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT. Fatra Energy Mandiri ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa (26/11/2024). Laporan ini tercatat dengan nomor surat 0045/BTM/11/2024 dan memuat berbagai pelanggaran serius yang melanggar hak-hak pekerja ke Polda Kepri. 

Ketua SBSI 1992 Kota Batam, Paestha Debora, SH, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut belum memenuhi kewajibannya untuk membayar gaji karyawan sejak 10 November 2024.

"Hingga saat ini, gaji yang seharusnya diterima pekerja belum dibayarkan, meskipun perusahaan sebelumnya berjanji untuk melunasinya pada 25 November 2024," jelas Paestha.

Menurutnya, penundaan ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, SBSI 1992 juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap karyawan yang berani melaporkan permasalahan ini.

Sekretaris SBSI 1992 Kota Batam, Nur Sarifah SM.b, menambahkan bahwa pekerja yang mencoba menghubungi serikat buruh untuk meminta bantuan justru mendapatkan tekanan dari pihak perusahaan.

"Ini merupakan pelanggaran terhadap hak pekerja untuk berserikat sebagaimana dijamin oleh hukum," ujar Sekretaris SBSI 1992 Nur Sarifah SM.b

SBSI 1992 juga menyoroti pelanggaran lain, yakni ketidakpatuhan perusahaan dalam mendaftarkan karyawan ke program BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan hak dasar pekerja untuk mendapatkan perlindungan sosial.

"Fakta bahwa karyawan belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan rendahnya kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja," tambah Paestha.

Dalam laporan ini, SBSI 1992 juga menyertakan bukti berupa rekaman video yang menunjukkan pihak perusahaan menyarankan karyawan melaporkan permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Langkah ini dianggap sebagai upaya perusahaan untuk mengalihkan tanggung jawabnya.

Tuntut Proses Hukum yang Tegas SBSI 1992 mendesak Polda Kepri untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran ini.

"Kami meminta agar manajemen PT. Fatra Energy Mandiri diproses sesuai hukum atas intimidasi, penundaan pembayaran gaji, dan pelanggaran kewajiban terkait BPJS Ketenagakerjaan," tegas Ketua SBSI 1992 Paestha Debora,SH

Selain itu, SBSI 1992 meminta perlindungan hukum bagi karyawan yang terancam karena memperjuangkan hak-hak mereka.

Landasan Hukum yang jelas SBSI 1992 merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya:

Pasal 88 dan 93 UU No. 13 Tahun 2003 yang mengatur pembayaran gaji tepat waktu.

UU No. 24 Tahun 2011 yang mewajibkan perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

UU No. 21 Tahun 2000 yang melindungi hak pekerja untuk berserikat tanpa intimidasi.

Nur Sarifah SM.b Sekretaris SBSI 1992 menambahkan bahwa tindakan perusahaan menahan gaji karyawan dapat berpotensi sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Sebagai langkah lanjutan, SBSI 1992 telah mengirimkan tembusan laporan ke sejumlah pihak terkait, termasuk Dirjen Binwasnaker Kemenaker RI, Kepala UPT Wasnaker Batam, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam. SBSI berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan demi tercapainya keadilan bagi para pekerja.

(Wwn)
Lebih baru Lebih lama