Sambar.id, Makassar, Sulsel - Tim Hukum Mulia Waliuddin SH Sambut Putusan MK Terkait TNI Polri Yang Cawe Cawe. Jum'at 15 November 2024.
Hal itu diungkapkan oleh ketua LBH LMP Sulawesi Selatan yang juga sebagai Tim Hukum Paslon Mulia, Waliuddin AM SH mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jelang pilkada bahwa TNI Polri yang cawe cawe dapat di pidana.
"Kami minta kepada TNI Polri agar netral di pilwali Kota Makassar 2024 ini, Terkhusus di Pilwali Kota Makassar karena kami Tim Hukum Mulia ada di semua Kecamatan Kelurahan dan TPS untuk mengawal Paslon Mulia Munafri Aliyah, jadi apabila ada oknum TNI Polri yang kami temukan Bukti terlibat politik Praktis maka kami akan melakukan pelaporan dan Tuntutan Hukum hingga hingga tingkat pusat," Jelasnya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PT. Timah, Wartawan Sambar id Kembali Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat
Selain itu, Waliuddin SH yang juga selaku ketua Gibran Center Kota Makassar meminta kadernya untuk Mengawal suara Mulia Hingga ke tingkat TPS.
"Saya minta kepada kader Gibran Center Kota Makassar Mengawal suara MULIA hingga ditingkat TPS. utamanya disaat pemungutan suara di TPSnya masing masing jika ada kecurangan videokan dan laporkan secepatnya kepada kami Tim Hukum Mulia,"
Dikutip, Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang meminta dimasukkannya frasa TNI/Polri dan pejabat daerah dalam Pasal 188 Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.
Baca Juga: Resmikan Gedung Mi Gacoan Bermasalah IMB/PBG?, Camat Panakkukan Labrak Peringatan Distaru dan Laporan Polisi di Mapolda Sulsel!
Dengan dikabulkannya permohonan itu, maka kini anggota TNI-Polri yang cawe-cawe menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada bisa dipidana penjara.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam persidangan, Kamis (14/11/2024).
Pilkada Jadi Model Plebisit, Berlaku 2029 Pasal 188 UU 1/2015 itu mengatur sanksi untuk pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa, atau sebutan lain/lurah yang sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 bisa dikenakan pidana penjara dan denda.
Baca Juga: Diduga Maskapai Lion Air Sarang Pembuat Tiket Palsu?
MK kemudian menyatakan, ketentuan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71," kata Suhartoyo. (Tim/*)