Sambar.id Pangandaran - Rapat koordinasi bersama media massa dalam rangka publikasi pengawasan dan tahapan pemilu serentak tahun 2024,i diadakan di hotel GREND PALMA 5/12/2024.
di hadirin dari beberapa narasumber ketua komisioner banwaslu ketua panwaslu,dan kepala kesbanpol, KPU TNI/ POLRI dan dari beberapa media yang ikut di undang di acara RAPAT KORDINASI MEDIA MASSA dan dari tim sukses dari kedua calon bupati yang ikut hadir di undang.
Ada beberapa pembahasan yang di sampaikan oleh narasumber dan ketua Kominfo di antara lain awak media harus netral dan awak media jangan sampai ada memberikan informasi berita hoax yang mungkin itu nanti masuk ke ranah hukum karna pelanggaran.
Wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada publik, dalam konteks pemberitaan kasus hukum ataupun memberikan berita hoax.
UU pers no 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik menekankan pentingnya menghindari pemberitaan yang bersifat hantaman maupun melanggar prinsip praduga tak bersalah atau berita hoax, wartawan di tuntut untuk bersikap profesional, akurat,dan berimbang dalam menyampaikan informasi
Kewajiban dan tugas wartawan sesuai tupoksi dan UU pers Agar pemberitaan akurat dan berimbang.
Selain wartawan memiliki data yang komprehensif sebelum memberitakan .
Wawancara narasumber, Wawan cara dengan berbagai pihak terkait termasuk apa yang kita harus publikasikan .
David