Sambar.id, Pontianak, Kalbar – Dugaan pelanggaran aturan struktur pembesian oleh PT Ananda Anabanua dalam proyek jogging track di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mencuat setelah audiensi yang digelar Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 (BWSK 1) di Pontianak.
Audiensi ini berlangsung di ruang rapat BWSK 1, Jalan Akhmad Sood No. 6, Pontianak, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk PPK BWSK 1 Kalbar, Eko; Satker BWSK 1 Kalbar, Rusli; Ketua DPD Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Kalbar, Yuliana; Ketua Umum DPP LEGATISI, dan perwakilan PT Ananda Anabanua, Sugianto.
Proyek jogging track ini terdiri dari dua lokasi di Kabupaten Ketapang, yakni Pagar Mentimun dengan anggaran sebesar Rp 19 miliar dan Pantai Pecal dengan anggaran Rp 14 miliar. Dengan nilai anggaran sebesar itu, proyek ini diharapkan dapat menghasilkan fasilitas yang berkualitas tinggi dan tahan lama.
Dalam audiensi tersebut, Eko menjelaskan bahwa kerusakan pada jogging track, yang terjadi untuk kedua kalinya di lokasi yang sama, disebabkan oleh faktor alam.
"Kerusakan ini terjadi karena gelombang yang menggerus bagian bawah jogging track, sehingga menyebabkan pasir urug di bawahnya terkikis oleh arus air," ujar Eko.
Pernyataan ini juga didukung oleh Rusli, yang menambahkan bahwa erosi akibat cuaca turut memperburuk kondisi jogging track, hingga mengakibatkan kerusakan struktural.
Namun, pihak AWII dan LEGATISI mencurigai adanya pelanggaran teknis dalam proyek tersebut. Saat dikonfirmasi oleh media, Sugianto dari PT Ananda Anabanua menegaskan bahwa mereka telah melaksanakan pekerjaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB)."Kami mengikuti RAB dan tidak mengurangi jumlah material yang tercantum dalam kontrak. Kami juga tidak mengharapkan adanya kejadian ini, apalagi ini merupakan insiden kedua di titik yang sama, yang menandakan bahwa lokasi tersebut memang rawan," jelasnya.
Meski demikian, ketika media meminta penjelasan mengenai detail struktur pembesian, Sugianto mengakui adanya perbedaan ukuran besi yang digunakan. Ia menyatakan bahwa weremesh yang dipasang adalah ukuran 6 inci, bukan besi 8 inci seperti yang tercantum dalam RAB.
"Kami memang menggunakan weremesh 6 inci, tetapi kami berupaya membuat jarak antar besi lebih rapat untuk menjaga kekuatan struktur," tambah Sugianto.
Menanggapi temuan ini, Ketua DPD AWII Kalbar, Yuliana, menyampaikan bahwa pihaknya bersama LEGATISI berencana untuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar agar ditindaklanjuti oleh Tindak Pidana Khusus (ASPIDSUS). Langkah ini diambil guna memastikan proyek jogging track di Kabupaten Ketapang benar-benar memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan dan aman untuk digunakan oleh masyarakat.“Kami berharap agar kasus ini diperiksa lebih lanjut oleh Kejati Kalbar untuk menjamin bahwa proyek ini dijalankan sesuai aturan. Hal ini sangat penting untuk menjaga keamanan fasilitas publik dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah,” ungkap Yuliana.
Rencana laporan resmi ke Kejati Kalbar ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai kesesuaian teknis dan penggunaan material pada proyek jogging track di Pagar Mentimun dan Pantai Pecal, Kabupaten Ketapang, yang telah menelan anggaran APBN sebesar Rp 33 miliar. (Yull)