Sambar.id Kabupaten Cirebon - Dinas perhubungan Kabupaten Cirebon, Jawa barat,membangun Fasilitas umum kantong parkir watubelah,Kecamatan Sumber,No Spk.003.3/384-APBD-PPK DISHUB/2024.Sumber dana APBD.Tahun 2024 senilai.826.322.177,'dengan waktu pelaksanaan 70 .Hari kerja oleh CV Mahkota itu di Soal.
Pasalnya pengerjaan belanja modal bangunan fasilitas umum kantong parkir,Watubelah tersebut menjadi sorotan publik baik dari Lembaga sosial masyarakat(LSM) atau Organisasi Masyarakat (Ormas) Kecamatan Sumber tentang tidak di lengkapi nya Alat pelindung diri(APD) para pekerja pembuatan kantong parkir watubelah tersebut,sebagai mana di atur oleh,Menteri Pekerjaan dan perumahan rakyat (PUPR) No.10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi(SMKK).
Sementara itu,secara umum,peraturan yang mengatur tentang APD adalah peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi Nomor 8.Tahun 2010 tentang alat pelindung diri.
Salah satu Konsultan atau pengawas,pembangunan kantong parkir watubelah, Salman saat di mintai keterangan menjelaskan,kepada wartawan 11/11/2024 "kalau dari awal pas rapat pengerjaan ini sebenarnya harus ada pemasangan diding di belakang kantong parkir,berhubung kontur tanahnya tidak rata,akhirnya pembuatan diding itu di ganti urugan pasir batu sesuai dengan kesepakatan,"Terang Salman.
"Salman juga menambahkan kalau alat pelindung diri(APD) itu ada di Rancangan angaran biaya(RAB) di singgung kenapa baru sekarang,Alat pelindung dirinya baru di pakai,sambil tersenyum nah itu dia,tapi kan itu bukan dari pihak pengawas, APD yang menyiapkan dari pihak kontraktor kami selaku pengawas hanya mengawasi pekerjaan kantong parkir watubelah ini supaya sesuai spek,"Pungkas Salman.
Li/is