Proyek Penataan Halaman PUPR Kubu Raya Diduga Bermasalah Paving Bekas Dan Tanpa Plate Compactor.



Sambar.id Kubu Raya, 29 November 2024 – Proyek penataan halaman di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kubu Raya dengan anggaran Rp 96.800.000,- yang memiliki masa pengerjaan selama 60 hari kalender, kini menjadi sorotan setelah munculnya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Berdasarkan pengamatan, terdapat sejumlah kejanggalan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat 29/11/2024.


Salah satu temuan yang mencuat adalah penggunaan paving bekas dalam pekerjaan tersebut. Paving bekas, yang seharusnya tidak digunakan dalam proyek pemerintah karena bisa menurunkan kualitas pekerjaan, ditemukan di lokasi proyek. Padahal, standar proyek umumnya mengharuskan penggunaan material baru yang memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.


Selain itu, proyek ini juga tidak menyediakan alat yang seharusnya digunakan untuk memastikan kualitas pengerjaan, yaitu plate compactor. Alat ini berfungsi untuk memadatkan permukaan tanah atau material paving agar lebih kokoh dan tahan lama. Tanpa pemadatan yang maksimal, kualitas pekerjaan dapat dipertanyakan, berpotensi menyebabkan kerusakan atau penurunan fungsi pada proyek dalam waktu singkat.


Tidak hanya itu, dugaan mark-up anggaran juga mulai mencuat seiring dengan temuan-temuan tersebut. Menurut sumber yang enggan disebutkan, ada kekhawatiran bahwa anggaran yang sudah disetujui tidak digunakan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan proyek. Hal ini menambah keraguan mengenai transparansi dan akuntabilitas proyek pemerintah ini.



Kejanggalan-kejanggalan ini menuntut perhatian serius dari pihak berwenang, baik itu Inspektorat Kabupaten Kubu Raya maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk melakukan audit dan pemeriksaan mendalam terhadap proyek ini. Dugaan penyimpangan semacam ini dapat berpotensi merugikan keuangan negara dan menciptakan kerusakan pada fasilitas umum yang seharusnya memberikan manfaat jangka panjang.


Pihak terkait, termasuk kontraktor dan pelaksana proyek, belum memberikan klarifikasi mengenai hal ini. Dinas PUPR Kubu Raya juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait adanya dugaan penyimpangan tersebut.


Sebagai upaya untuk memastikan bahwa proyek ini sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku, masyarakat dan media akan terus mengawasi perkembangan lebih lanjut. Jika terbukti ada penyimpangan, maka proses hukum dapat diambil untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Yl01

Lebih baru Lebih lama