Sambar.id Sumenep - Polsek Talango Polres Sumenep berhasil ungkap kasus tanpa hak atau melawan hukum membawa, memiliki, menguasai narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1. Jum'at (15/11/2024)
Tempat kejadian perkara di rumah terlapor AS (47) Dusun Taroman Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep
Barang bukti yang diamankan adalah 9 (Sembilan) plastik klip ukuran kecil didalamnya berisi Narkotika jenis sabu, jumlah berat Kotor totol 2,1 gr., 1 (satu ) buah timbangan merk Ming Heng Mini Scale, Uang tunai Rp 125.000,- (seratus dua puluh limah ribu rupiah) sebagai berikut : 1 (satu) lembar 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 lembar 20.000,- (dua ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar 5000 (lima ribu rupiah), 1 unit HP merek samsung warna putih, nomor sim car XL : 085940479665, 184 (seratus delapan puluh empat) plastik klib kosong.
Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekitar pukul 12.00 wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Talango tepatnya di rumah milik AS Dusun Taroman, Kec. Talango, Kab. Sumenep sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu, kemudian 4 pers anggota polsek Talango yang dipimpin Kapolsek Iptu Haryono berangkat menuju ke TKP Selanjutnya di lokasi tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap AS dan dilakukan penggeledahan," ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H
"Di dalam kamar AS ditemukan barang bukti 9 (sembilan) paket klip plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 2,1 gram,"jelasnya
Selanjutnya AS dibawa ke kantor Polsek Talango utk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut. Terhadap Terlapor dijerat dengan pasal Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Asni)