Polri Sukses Ungkap Sindikat Perdagangan Orang di Kepri dan Sumut

SAMBAR.ID, BATAM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bersama Satgas TPPO berhasil membongkar jaringan perdagangan manusia internasional. Operasi ini mengungkap pengiriman pekerja migran ilegal melalui jalur laut di Pelabuhan Tikus, Tebing Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), dan Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).

Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Jumat (22/11/2024). Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro memimpin konferensi, didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Menurut Brigjen. Pol. Djuhandhani, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pemberangkatan ilegal pekerja migran. Tim gabungan Polda Kepri dan Polda Sumut melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil menggagalkan operasi ini.

“Di Pelabuhan Tikus, Tebing Karimun, dua korban berhasil diselamatkan dan tiga tersangka ditangkap. Namun, satu tersangka, nakhoda kapal, masih buron,” ungkap Djuhandhani. Korban diminta membayar Rp5 juta dengan janji pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.

Sementara itu, di Sei Bamban, Serdang Bedagai, polisi menyelamatkan 33 korban asal NTT dan menangkap empat tersangka. Para korban dijanjikan pekerjaan di perkebunan sawit dan sayur di Malaysia dengan biaya Rp4,5 juta.

“Para korban sempat ditampung di ruko sebelum diberangkatkan secara ilegal,” tambah Djuhandhani.

13 Kasus TPPO dalam 30 Hari

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander melaporkan keberhasilan Polda Kepri dalam menangani 13 kasus TPPO selama 30 hari terakhir. Sebanyak 23 tersangka ditangkap, dan 27 korban diselamatkan, termasuk korban eksploitasi seksual.

“Korban berasal dari NTT, NTB, Jawa Timur, Kalimantan, dan Bengkulu. Mereka dijanjikan gaji RM 1.500 hingga RM 2.000 di Malaysia,” jelas Dony.

Kerugian negara akibat jaringan ini mencapai Rp8,5 miliar. Modus operandi pelaku melibatkan pengurusan dokumen palsu, komunikasi dengan agen luar negeri, dan pemberangkatan melalui jalur ilegal seperti pelabuhan tikus.
Polri Imbau Warga Waspada

Polri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan tawaran pekerjaan bergaji besar tanpa kejelasan. “Pastikan perusahaan memiliki izin resmi dan kontrak kerja yang jelas,” tegas Kombes. Pol. Dony Alexander.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, masyarakat diminta menjaga keamanan menjelang Pilkada 2024. “Hindari hoaks untuk menciptakan suasana kondusif,” ujar Pandra.

Pengungkapan ini menjadi langkah nyata dalam melindungi pekerja migran dan memutus mata rantai perdagangan manusia internasional.

Penulis : Antoni



Lebih baru Lebih lama