Polres Talaud Tetapkan TM Sebagai Tersangka Tindak Pidana Pemilu

MANADO, SAMBAR.ID  - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Talaud, akhirnya menetapkan Tammy Wantania (TW), sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilihan umum, pasca dilakukannya gelar perkara, Senin (18/11/2024).


Penetapan TM sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), setelah dirinya terbukti membagi-bagikan pangan kepada warga miskin. Selain itu, TM juga diduga kuat menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk memuluskan niatnya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Talaud.


Tersangka yang populer dengan sebutan pendeta skincare itu dan dikabarkan dekat dengan Calon Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Elly Engelbert Lasut itu, ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan pada LP/B/201/XI/2024/SPKT/Res Tld Polda Sulut, tertanggal 9 November 2024.


Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Talaud, AKP Manuel Joli Bansaga, SH, mengatakan, tersangka terbukti melakukan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 189 junto Pasal 70 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.


Diduga kuat, TM saat membagi-bagi kan pangan ke masyarakat, melibatkan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Terkait dengan perbuatannya itu, TM yang tercatat sebagai Bupati Talaud Nomor Urut 04 itu, terancam dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama 6 bulan, dengan denda paling sedikit Rp 600.000 dan paling banyak Rp 6 juta.


“Setelah digelar perkara dan dengan berbagai pertimbangan, disertai alat dan barang bukti, mendengarkan keterangan saksi, kami berkesimpulan untuk menaikkan status TM menjadi tersangka,” tandas Manuel, kepada wartawan.


Hadir pada gelar perkara, antara lain, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Talaud, Jaksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Sepriyadi, S.H.


Sebelumnya diberitakan, TM terlibat bagi – bagi pangan ke masyarakat yang disinyalir tidak hanya menggunakan ADD, tetapi juga beberapa anggaran lain, yang notabene melenceng dari peruntukkan.


Aksi Tammy itu memang tergolong berani, karena dana yang digunakannya itu diyakini belum tertata dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB-Des) Tahun Anggaran (TA) 2024.


Beberapa sumber resmi media ini menyebutkan, sedikitnya ada tiga lokasi yang menjadi target Tammy, dengan tujuan memenangkan dirinya saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) akhir November ini. 


Beredar kabar, kepala-kepala desa dipaksa melakukan pendebetan ke bank milik pemerintah daerah untuk mendapatkan dananya. Ironinya, saat pembagian bukan disalurkan oleh kepala desa tapi justru dialihkan ke calon kepala daerah Kabupaten Talaud Nomor 4 itu,  

“Caranya, kepala-kepala desa disuruh membuat surat keputusan penetapan nama-nama penerima bantuan untuk diajukan ke Bank SulutGo,” ungkap sumber resmi media ini.


(Arthur Mumu)

Lebih baru Lebih lama