Sambar.id Bengkulu - Polres Mukomuko Bengkulu akan segera melakukan Gelar Perkara terkait kasus pembakaran dan perusakan belasan Pondok Petani yang diduga dilakukan oknum petugas PT Daria Dharma Pratama (DDP) Mukomuko, Bengkulu.
Informasi tersebut disampaikan Polres Mukomuko melalui surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) dengan nomor: B/32/x/RES.1.10/Reskrim, tertanggal 30 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh IPTU Achmad Nizar Akbar, S. Tr. K., M.H selaku KASAT RESKRIM Polres Mukomuko.
Surat Pemberitahuan tersebut dikirim kepada Harapandi perwakilan Petani Tanjung Sakti Kabupaten Mukomuko. SP2HP serupa juga diterima oleh Edi Jon Soni dan Hamdi perwakilan Petani Maju Bersama Kabupaten Mukomuko.
Polres Mukomuko menjelaskan dalam surat tersebut bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi dan cek TKP terkait pengaduan tiga petani. Selain itu, tim gabungan Polres Mukomuko bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mukomuko telah melakukan pengambilan titik koordinat kejadian di dua lokasi pada Kamis 23 Oktober 2024.
Guna kepentingan informasi perkembangan penyelidikan, para petani dapat menghubungi Kanit Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Mukomuko IPDA Muhammad Bima Leo Naldi, S. Tr. K selaku penyidik Polres Mukomuko.
Berdasarkan catatan petani, SP2HP diterima mereka setelah anggota petani Maju Bersama dan Petani Tanjung Sakti meminta Polres Mukomuko menetapkan tersangka pembakar dan perusak 18 pondok mereka yang diduga dilakukan oleh oknum petugas PT DDP Mukomuko, Bengkulu.
Sebanyak 16 pondok milik Petani Tanjung Sakti di wilayah Air Sule Kecamatan Malin Deman Mukomuko dibakar oleh oknum petugas PT DDP pada 18 Maret 2024.
“Meski petani sudah melaporkan kejadian sekira 7 bulan yang lalu, namun polisi belum juga menetapkan tersangka pembakar 16 pondok milik petani di wilayah Air Sule Kecamatan Malin Deman,” kata Harapandi perwakilan Petani Tanjung Sakti.
Berdasarkan catatan petani, peristiwa pada tanggal 18 Maret 2024 tersebut, terjadi sekira pukul 14.00 wib pada saat petani menyatakan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko terkait 3 petani yang digugat perdata 7,2 Miliar oleh PT DDP.
Saat petani sedang sibuk di PN Mukomuko, belasan security PT DDP menggunakan mobil melempar 16 pondok petani petani dengan menggunakan bom molotov.
UN perwakilan Petani Tanjung Sakti yang sedang berbaring di dalam pondok hampir tersambar api yang berasal dari bom molotov tersebut.
Sementara itu Edi Jon Soni perwakilan Petani Maju Bersama yang pondoknya rusak berkata, “Saat saya berada di pondok lahan yang saya kelola di wilayah Talang Arah Kecamatan Malin Deman, tiba-tiba 40 oknum petugas PT DDP membongkar dan merampas paksa pondok milik saya.”
Edi menjelaskan saat peristiwa terjadi teman nya atas nama Suharto dan Samsul menderita cidera akibat membantu mempertahankan keberadaan pondok yang dibongkar dan dirampas paksa tersebut.
Akibat pembakaran 16 pondok Petani Tanjung Sakti di wilayah Air Sule Mukomuko dan pengrusakan 2 pondok Petani Maju Bersama di wilayah Desa Talang Arah Kecamatan Malin Deman, para petani menderita kerugian ratusan juta rupiah. Kerugian petani terdiri dari, motor, sinso, racun rumput, beras, peralatan masak, pakaian, pupuk, dan berbagai jenis tanaman. ( SJ )