Sambar.id Rohil - Pada Hari Ini Selasa Tanggal 18 November 2024 Mengabarkan " Alokasi Dana Anggaran Desa ADD atau Program Pemerintah Ketahanan Pangan (Ketapang) Menggunakan Dana Anggaran Desa ADD Yang Di Silfakan Menjadi Tanggungjawab Desa/ Kepenghuluan Yang Melakukan Aktivitas Tersebut," Dinas PMK Kabupaten Rokan Hilir Melalui Bidang Pendamping ASSET Pengelolaan Keuangan Sebatas Fasilitasi Saja.
Pada saat tim investigasi awak media sambar id melakukan konfirmasi kepada saudara Irfan Rusdiansyah Selaku Kabid Melalui Arafat mengatakan " kami dari bidang pendamping Asset pengelolaan keuangan ke pihak kepenghuluan sebatas Fasilitasi saja untuk pencairan dana anggaran kegiatan tersebut di dinas BPKAD ."
" Karena segala kegiatan di desa soal program ketahanan pangan (Ketapang) pihak desa yang membuat RKB nya kami hanya memberikan fasilitas pendamping Asset pengelolaan keuangan agar pihak BPKAD memberikan kemudahan dalam pencairan dana anggaran kegiatan tersebut bang, ungkap Arafat kepada tim awak media sambar id.senin tanggal 17 /11/2024 pukul 11 pagi diruang kerjanya.
Soal pengawasan itu langsung dari pihak pendamping desa yang sudah ditentukan, anggota Bpkab sebagai pengawas lapangan sepenuhnya." juga seluruh masyarakat desa itu sendiri mengenai pembinaan dan lain sebagainya itu semua dari pihak desa aparat desa itu sendiri.
Kami pihak dinas PMK kabupaten rokan hilir ini yang membidangi tersebut hanya bersifat " fasilitasi pendamping Asset dalam pengelolaan keuangan agar dapat mempermudah dalam pencairan dana anggaran kegiatan program tersebut ke dinas BPKAD kabupaten rokan hilir ini bang, jelas Kabid melalui Arafat kepada tim awak media sambar id.
Dalam hal ini kami dari bidang tersebut sebagai fasilitasi pendamping asset pengelolaan keuangan di dinas PMK Rokan Hilir" agar dapat dipermudah pencairannya melalui Dinas BPKAD "dusun kami akan menerangkan agar supaya publik dan masyarakat luas tau sebatas mana keterkaitan di bidang yang kami kelola sampai saat ini."
"Semua apa yang dilakukan oleh pihak desa dalam setiap menjalankan kegiatan apa saja yang menggunakan uang negara yang masuk melalui dan desa ADD, " yang sudah disalurkan untuk program terutama program ketahanan pangan ( Ketapang) dan lain sebagainya itu semua dikelola oleh masyarakat sebagai pengawasan di lapangan sepenuhnya dari anggota Bpkab itu sendiri atau pendamping desa yang sudah ditentukan ataupun" pihak Inspektorat jika ada hal hal kejanggalan dalam penggunaan dana anggaran kegiatan tersebut laporan kan ke pihak yang berwajib terutama Inspektorat kabupaten rokan hilir ini.
Karana sampai saat ini kami belum pernah dapat laporan dari masyarakat kami anggap aman aman saja,baru kali ini kami dapatkan informasi dari pihak media Sambar id yang begitu perduli berikan sumber informasi kepada kami saat melakukan konfirmasi.insyalah dengan apa yang dikomunikasikan ke kami dari Kabiro Media sambar id saudara Legiman, kedepannya kami "disaat berikan dan fasilitasi pendamping Asset pengelolaan keuangan lebih berhati hati jika benar adanya yang dikonfirmasikan ke kami kami ." kami akan lakukan pemanggilan terhadap pihak aparat desa yang melakukan, kedepannya kami akan lakukan perbaikan dan pengawasan khusus agar tidak salah pihak desa menggunakan anggaran uang negara tersebut, Imbuhnya.
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber:komfirmasi