Sambar.id Rohil - Pada Hari Ini Minggu Tanggal 17 November 2024 Mengabarkan "Kembangkan kasus, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil meringkus inisial DJS alias Moza (31) alamat: Jalan Perjuangan, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Minggu 03 November 2024 Pukul 22.45 WIB.
DJS alias Moza diringkus Polisi di Parkiran Mall Suzuya Bagan Batu di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, bersama barang bukti 10 butir pil ekstasi atau seberat 4,07 gram, sebab sepasang suami istri berinisial IY alias Farhan dan RPS alias Risni yang telah ditangkap sebelumnya menerangkan bahwa mereka mendapatkan barang haram tersebut dari DJS alias Moza.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, S P.d. membenarkan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Ekstasi di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
"Pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap sepasang suami istri inisial IY alias Farhan dan RPS alias Risni, di depan Dex Cafe di tepi Jalan Lintas Riau-Sumut, Km.39 Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir,
dari penguasaan keduanya ditemukan dan diamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya terkait tindak pidana narkotika.
Kemudian atas keterangan kedua tersangka menerangkan bahwa barang bukti jenis sabu sabu yang didapat dari mereka ini adalah berasal dari DJS alias Moza, selanjutnya dalam pengembangan perkaranya pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 malam itu juga sekira pukul 22.45 Wib, tersangka ditemukan keberadaannya yakni di Parkiran Mall Suzuya Bagan Batu.
Lalu saat hendak dilakukan penangkapan terhadapnya, tersangka DJS alias Moza ada membuang 2 (bungkus plastik klip masing-masing berisi 5 butir pil warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi ke lantai tempatnya berdiri, maka dari itu saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, 2 bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan 5 butir pil warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi tersebut diamankan beserta 1 unit Handphone merk iPhone 15 Pro warna abu-abu miliknya yang saat itu berada ditangannya.
Kemudian tersangka ini berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut. Untuk Barang Bukti, 2 bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan 5 butir pil warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi.
dan 1 unit Handphone merk iPhone 15 Pro warna abu-abu. Untuk hasil tes urine negatif, tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe.
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber :plh Kasi Humas Polres Rohil.