Ilustrasi |
SAMBAR.ID// Soppeng - Pengadaan seragam sekolah untuk siswa SD dan SMP di Kabupaten Soppeng tahun anggaran 2023, dengan anggaran mencapai Rp 4,8 miliar, kini berada dalam pusaran dugaan korupsi.
Selain diduga adanya penyimpangan dalam proses pelelangan, pelaksanaan pengadaan seragam tersebut juga dituding tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Baca Juga: Quick Count...!!!, Kader Partai Besutan Prabowo Subianto "Tumbang" Pilwalkot Makassar Wattunnami Mulia
Ketua Tim Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LHI), Mahmud Cambang, secara tegas mengkritik penyelenggaraan pengadaan ini.
Ia menyatakan bahwa banyak kejanggalan yang mencerminkan lemahnya pengelolaan serta indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lamataesso Mandek, LHI Desak Polda Sulsel Bertindak Tegas
“Kami melihat adanya pola yang sistematis dalam proyek ini yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Proses lelangnya terindikasi tidak transparan, lebih cenderung tertutup, dan diduga sarat kepentingan. Sementara itu, hasil pengadaan seragam justru tidak sesuai spesifikasi dan RAB,” tegas Mahmud Cambang.
Mahmud menuntut agar pihak-pihak terkait, termasuk penyelenggara proyek, segera bertanggung jawab atas dugaan ini.
Baca Juga: Laskar Merah Putih Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Sulsel
“Penyelenggara pengadaan ini harus memberikan penjelasan terbuka dan bertanggung jawab jika terbukti bersalah. Kami dari LHI mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan ini secara mendalam dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada kompromi terhadap tindakan yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kualitas seragam yang telah diterima oleh siswa, yang disebut tidak layak pakai.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Melakukan Pengecekan Peralatan Intelijen Kejaksaan Agung
“Seragam ini diduga dibuat dengan material yang tidak sesuai spesifikasi, longgar, dan tidak nyaman dipakai, bahkan kancingnya tidak sesuai. Hal ini membuktikan bahwa pengadaan ini jauh dari prinsip profesionalitas dan integritas,” beber Mahmud.
Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari pihak penyelenggara terkait tudingan ini.
Narahubun: Mahmud fahril, Laporan: Dhiank