Pelanggaran Pemilu Atas Pencemaran Nama Baik, Sudah Memenuhi Unsur Naik Tahap Penyidik.



Sambar.id Gorontalo ||Pada hari ini pihak Bawaslu Kota Gorontalo melaksanakan konferensi pers yang dihadiri berbagai macam media online serta elektronik banyak memberikan keterangan terkait laporan masyarakat, selanjutnya untuk laporan kedua yang dilayangkan oleh dr. Charles Budi Doku telah diregis dengan nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/29.01/XI/2024 yang disampaikan oleh Peserta Pemilihan telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan setelah melalui proses kajian pelanggaran pemilihan dengan mengundang seluruh pihak terkait untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi,"Pada Tahapan Pembahasan pertama dalam Sentra Gakkumdu Kota Gorontalo Pasal yang disangkakan terhadap terlapor adalah pasal 187 ayat (2) Juncto pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang Pemilihan. Hasil Pembahasan kedua, kajian dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Gorontalo, dan Laporan Hasil Penyelidikan oleh Kepolisian menjadi dasar Bawaslu Kota Gorontalo melakukan rapat pleno dan hasilnya ditingkatkan ke tahap Penyidikan"tambahnya.


Bertempat di kantor Bawaslu Kota Gorontalo menyampaikan "Pada proses kajian pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam regulasi. selain mengundang terlapor, pelapor dan saksi-saksi. Bawaslu Kota Gorontalo menggunakan keterangan Ahli pada proses kajian dimaksud. Pungkasnya. 


Untuk diketahui pada kegiatan konferensi pers yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Gorontalo dihadiri oleh 24 Media yang terdiri dari media cetak, online dan eletronik.

( syarief 01 )

Lebih baru Lebih lama