Sambar.id, Melawi, Kalbar - Dugaan konspirasi korupsi yang melibatkan mantan Bupati Melawi, Dadi Sunarya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Melawi, serta sejumlah direktur perusahaan perkebunan sawit di wilayah tersebut mencuat ke publik.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) Indonesia telah melaporkan kasus ini kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) pada awal Oktober 2024.
Akhyani BA, Ketua Umum LEGATISI, menjelaskan dalam laporannya bahwa dugaan tindak pidana ini berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan di sektor pajak.
Baca Juga: Diduga Korupsi, Ketum Legatisi Akhyani BA, Minta BPKP Audit Ambruknya Jogging Track di Pagar Mentimun
Hal ini dikukuhkan oleh hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalbar, yang menemukan sejumlah pelanggaran dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) oleh pejabat terkait. Sabtu (2/11/24).
Dalam temuannya, BPK RI mencatat adanya pengurangan nilai ketetapan pajak yang tidak berdasar pada peraturan yang berlaku, termasuk pelanggaran Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022.
“Proses ini diduga melanggar mekanisme penetapan pajak dan mengindikasikan penyalahgunaan jabatan,” ujar Akhyani dalam pernyataan persnya.
Baca Juga: Proyek Pengaman Abrasi Pantai Pecal: Warga Keluhkan Dampak Arus Gelombang
Perusahaan yang terlibat dalam dugaan manipulasi pajak tersebut di antaranya PT. SMS, PT. RKA, PT. PAL, PT. BSU, PT. AAK, PT. AHL, dan PT. ALKM. Menurut LEGATISI, pengurangan pajak yang tidak sesuai prosedur ini bukan sekadar kekeliruan, melainkan bagian dari upaya terstruktur yang merugikan negara.
Lebih lanjut, LEGATISI juga meminta agar Ketua DPRD Melawi diperiksa terkait pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan pajak.
Laporan ini tidak hanya dilayangkan kepada Kejati Kalbar, tetapi juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Ombudsman RI Perwakilan Kalbar guna memastikan adanya tindak lanjut.
“Kami berharap Kejati Kalbar bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan ini dan menjalankan proses hukum yang adil dan transparan demi pemberantasan korupsi,” tambah Akhyani.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan tindak pidana korupsi yang perlu mendapat perhatian serius. Dengan adanya laporan resmi dan dukungan lembaga lain, masyarakat berharap penanganan yang tepat dapat menegakkan hukum serta mencegah praktik serupa terjadi kembali di Kalimantan Barat. (YL01)
Sumber: Tim Investigasi dan LEGATISI