Sambar.id.Bandung - Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin AKBP Andry Agustiano berhasil mengungkap kasus pupuk palsu non-subsidi jenis anorganik yang diproduksi di sebuah pabrik di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan ini, satu orang berinisial MN ditetapkan sebagai tersangka. MN diketahui merupakan pemilik pabrik pupuk palsu tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap pabrik pembuatan pupuk tersebut pada tanggal 30 Oktober 2024 lalu. Kemudian, tersangka MN ditangkap oleh polisi pada 1 November 2024 di rumahnya di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Tersangka melakukan pembuatan atau memproduksi pupuk palsu yang tidak memenuhi persyaratan dan standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah kemudian memperjualbelikan pupuk palsu jenis anorganik dengan merek Phonska," ucap Jules di Mapolda Jawa Barat, Jumat (22/11/2024).
Pupuk buatan MN tersebut, tidak sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Bahkan, kandungan pupuk tersebut telah diperiksa di laboratorium.
"Dari hasil pengujian secara laboratorium terhadap sampel pupuk anorganik yang dipalsukan oleh tersangka MN, ditemukan fakta bahwa pupuk tersebut dipalsukan, dibuktikan dengan isi kandungan tidak sesuai dengan label," Ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Jules, tersangka MN telah memproduksi pupuk palsu merek Phonska sejak bulan Juli 2023. Tersangka menjual untuk satu karung pupuk seberat 50 kg dengan harga Rp40.000.
Tersangka juga mengakui bahwa telah menjual pupuk anorganik non-subsidi merek Ponska dengan harga Rp40.000 per karung untuk kemasan 50 kg. Sementara untuk konsumennya datang sendiri ke pabrik untuk membeli pupuk merek Phonska," ungkapnya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti palsu non-subsidi jenis anorganik siap edar seberat 10 ton dan 10 ton pupuk yang masih dalam bentuk bahan baku. Tersangka MN diduga telah melanggar Pasal 121 dan atau Pasal 122 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
"Setiap orang yang mengedarkan sarana budidaya pertanian yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu ini diancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan paling banyak denda Rp 3 miliar," kata dia.
Sementara itu Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Maruly Pardede mengatakan, peredaran pupuk palsu tersebut telah sampai di Cianjur, Bogor, dan Bandung Raya.
"Untuk perkiraan produksi dari bulan Juli 2023 sampai saat dilakukan upaya penangkapan telah beredar sekitar ulangi sudah diproduksi sebanyak 252 kali produksi dengan rata-rata 5 ton per hari. Jadi total ada kurang lebih 1.260 ton pupuk non-subsidi anorganik dan diperkirakan kerugian kurang lebih sebesar Rp500 juta," kata Maruly.
( Uyut menyan )