SAMBAR.ID, Donggala, Sulteng - Polres Donggala melaksanakan razia minuman keras (miras) di Desa Mekar Baru dalam rangka Operasi Pekat Tinombala 2024 yang memasuki hari keempat Operasi, Minggu (10/11/24) malam.
Dalam razia itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti (Babuk) berupa dua botol miras berlabel “Cap Benteng” serta satu dus Bir Bintang.
"Barang bukti (Babuk) ditemukan di salah satu toko yang beroperasi di desa tersebut," Terang Kanit Pidum IPDA Williem.
Saat dimintai keterangan, penjaga toko bernama Nima, menyaksikan penyitaan Miras tersebut oleh Satgas OPS Pekat II Aaqa, S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa razia ini dilakukan guna menjaga Kamtibmas.
Olehnya Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria, S.I.K.,M.I.K. Mengatakan Kegiatan Operasi Pekat Tinombala bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
Razia ini diharapkan dapat mengurangi angka kriminalitas serta menjaga ketenangan masyarakat, terutama di wilayah Donggala yang tengah mempersiapkan agenda pilkada.
”Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan melaporkan jika ada aktivitas peredaran miras,” pinta Kapolres.
Sementara itu Nima penjaga toko, mengakui tidak mengetahui secara rinci mengenai aturan terkait peredaran miras di wilayahnya.
“Saya hanya ditugaskan menjaga toko, tidak tahu banyak tentang aturan penjualan minuman keras,” ungkapnya saat dimintai keterangan oleh petugas,"ujarnya. (***)