Melanggar Pasal 187 Ayat 2 Juncto Pasal 69 Huruf B Dan C UU Pemilu Adhan Dambea Bisa Jadi Tersangka

Sambar.id, Kota Gorontalo - Proses pemilihan kepala daerah kota gorontalo sudah berakhir, namun proses laporan yang dilayangkan oleh dr. Charles Budi Doku masih berlanjut di sentra Gakkumdu.


Adapun pada laporan tersebut, berbagai cara strategi kampanye hitam yang sering dilakukan seorang Adhan Dambea, sehingga nya melibatkan issue yang bersifat sensasional / kontroversial yang tujuannya untuk menciptakan kegaduhan dikalangan masyarakat kota gorontalo serta dapat mengalihkan perhatian terhadap issue subtansial, " ucap Syamsul warga suwawa.


Menurutnya, untuk laporan yang telah diregis kepada pihak Bawaslu kota gorontalo dengan nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/29.01/XI/2024 lalu telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan setelah melalui proses kajian pelanggaran pemilihan dengan mengundang seluruh pihak terkait untuk dimintakan keterangan atau klarifikasi.


Pada Tahapan itu Pembahasan pertama dalam Sentra Gakkumdu Kota Gorontalo Pasal yang disangkakan terhadap terlapor adalah pasal 187 ayat (2) Juncto pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang Pemilihan. 


Hasil Pembahasan kedua, kajian dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Gorontalo, dan Laporan Hasil Penyelidikan oleh Kepolisian menjadi dasar Bawaslu Kota Gorontalo melakukan rapat pleno dan hasilnya ditingkatkan ke tahap Penyidikan" bebernya.


Syamsul juga menyampaikan "Pada proses kajian pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam regulasi. selain mengundang terlapor, pelapor dan saksi-saksi. akan tetapi tidak pernah hadir, dan terakhir hanya melayangkan surat sakit kepada Bawaslu Kota Gorontalo, sehingga nya dalam proses laporan ini sebaiknya pihak Gakkumdu secepatnya menggunakan keterangan Ahli bahasa untuk menyimpulkan dan mengkaji semua proses laporan yang dilayangkan oleh dr.Charles Budi Doku, hingga berkas dinyatakan lengkap ( P.21 ) oleh kejaksaan menuju proses persidangan nanti, " tutupnya.

( S.10 )

Lebih baru Lebih lama