SAMBAR.ID// KOTA PASURUAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan, menggelar rapat koordinasi persiapan pelepasan Alat Peraga Kampanye (APK) dan apel pelepasan APK Pilihan Kepala Daerah pada Tahun 2024 yang berada di sepanjang jalan Kota Pasuruan. Rabu Pukul 23:59 WIB (24/11/24)
Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, disebutkan pasal 66 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, Alat Peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum Hari Pemungutan Suara. Hal ini diperjelas lagi dalam PKPU 13 pasal 28 ayat (5) yakni, Alat Peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara.
Dalam sambutan rapat, Vincensia Niken Devi Intan Sari, S.S, selaku divisi Parmas menyampaikan mekanisme pelepasan APK sudah berkoordinasi dengan teman-teman PPK dan PPS yang sudah berada di lokasi masing-masing.
"Jadi yang dilepas itu hanya Alat Peraga Kampanye yang ada gambarnya Paslon kita lepas. Yang lain, seperti seruan jangan golput kemudian jangan lupa tanggal 27 November datang ke TPS tetap dibiarkan karena itu bagian dari alat bantu sosialisasi," jelasnya.
Niken juga menyampaikan rute perjalanan dimulai dari KPU bergerak ke Kecamatan Purworejo arah Kebonagung menuju Purut kemudian belok ke GOR ke krampyangan, belok kiri arah Kecamatan Bugul, SMP Negeri 5, Alkautsar di jalan Veteran kemudian belok kanan ke Balai Kota arah Pasar Besar.
"Kemudian sampai di perempatan Kumala kita belok kanan terus sampai Ngemplak kita nanti Ke kiri Ke arah Kecamatan Panggungrejo ke pertigaan yang menuju Halmahera lanjut tembus Pom bensin SMA Negeri 1, kita belok kanan ke Kecamatan Gadingrejo lewat Pasar Karang Ketuq kemudian ke Bukir, Kebonagung kembali ke KPU," paparnya.
Lebih lanjut, Ketua KPU Nanang Abidin, S.Pd., turut menyampaikan dalam pembersihan APK BK ini adalah sebagai penanda awal bahwa KPU akan melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan regulasi melepas keseluruhan APK tanggal 23 dilanjut hingga tanggal 24 (besoknya) dengan menyisir lebih dalam di wilayah Kota Pasuruan.
"Kita akan menyisir bekerja dengan Bawaslu dan stakeholder terkait apabila masih ada APK BK di sekitar TPS yang sulit dijangkau seperti diatas pohon. Sehingga Bawaslu dapat memberitahukan ke stakeholder terkait untuk melepasnya," ucap Nanang.
Setelah rapat koordinasi pelepasan APK, Pelepasan APK yang diselenggarakan KPU Kota Pasuruan ini melibatkan jajaran Bawaslu, Pol PP, Dishub, didampingi pihak kepolisian dan anggota TNI Kota Pasuruan dimulai pada pukul 23:59 WIB menuju rute yang telah ditentukan hingga selesai. (Chu)