Sambar.id, Gowa, Sulsel - Mahasiswa Federasi Parlemen Jalanan membuat laporan resmi di Kejaksaan Negeri Kab. Gowa terkait Proyek Rehabilitasi dan Rekontruksi Jalan Manuju-Tassese, Jum’at 15 November 2024.
Berdasarkan aduan dari masyarakat dan hasil Investigasi di lapangan terkait adanya beberapa kekeliruan pada Proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jalan Manuju-Tassese yang menelan anggaran 10.490.000.000,00 menggunakan dana APBD T.A. 2022.
Telah diketahui bahwa Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Makkawaru Putra melalui Satuan Kerja (SATKER) BPBD Kab. Gowa dimana pelaksanaannya sudah simulai sejak 30 Maret s/d 26 Augustus 2022.
Pekerjaan ini terbagi 3 bagian lokasi yaitu lokasi, 1.sepanjang 275 meter x 4 meter,lokasi 2.400 meter x 4 meter, lokasi 3.787 meter x4 meter, dari tiga lokasi tersebut mencapai 1.462 meter atau satu kilo meter empat ratus enam puluh dua meter.
Hasil Investigasi dan Analisis dilapangan kami menduga adanya penyelewengan anggaran didalamnya sehingga hasil pekejaan tidak maksimal. “Ujar Try Albar selaku Ketua Umum SAINS”
"Kami menduga bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai Petunjuk Teknis (JUKNIS) dan gagal dalam perencanaan karena terdapat banyak kerusakan pada pekerjaan tersebut. Ujar Muh. Alwi selaku Ketua Umum FMI.”
Maka dari itu dari Federasi Mahasiswa Parlemen Jalanan meminta kepada Kejaksaan Negeri Kab. Gowa untuk mengambil langkah tegas dan profesional untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pekerjaan tersebut karena
"Kami anggap ada kekeliruan pada tahap perencanaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kami akan terus mengawal kasus tersebut karena sekiranya keadilan itu harus ditegakkan agar hukum tidak lagi tajam kebawah tumpul keatas karena semua sama di mata hukum," Tutup Albar.
Berita ini diterbitkan pihak sementara diusahakan dikonfirmasi (*)