Sambar.id Rohil - Pada Hari Ini Selasa Tanggal 12 November 2024 Mengabarkan " Dalam Upaya Kerja Keras dan Pencapaian Dirut BUMD PT SPRH Rokan Hilir Rahman SE, Lakukan Penandatangan MoA NASKAH PERSETUJUAN KERJA SAMA PT. SPRH (Perseroda) Dengan
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia
Minyak dan Gas Bumi (PPSDM MIGAS -cepu). Target dari direktur Utama PT.SPRH (perseroda) Rahman, SE, mendirikan pusat pelatihan sertifikasi migas bukan hanya untuk masyarakat Rokan Hilir. Tapi menjadi pusat pelatihan sertifikasi Migas untuk wilayah sumatera sebut nya dengan penuh semangat
Nomor :100.3.7./PT.SPRH/XI/2024/217
Nomor :7.1.MoA/KS.01.01/BPM/2024
Pada saat tim investigasi awak media sambar id melakukan konfirmasi kepada saudara Rahman SE selaku Dirut BUMD PT SPRH Rokan Hilir ini melalui Akun Watshapp selaku ketua panitia Dedi Yanto mengatakan "Alhamdulillah berkat perjuangan bapak Dirut BUMD PT SPRH Rokan Hilir beserta jajaran direksi dan staf,sudah dilakukan penandatanganan MoA antara BUMD PT SPRH Rokan Hilir (Perseroda) dengan PPSDM MIGAS pusat.
" Turut menghadiri dalam penandatanganan MoA" Direktur utama Rahman,SE, . direktur pengembangan Zulfakar,SE, direktur umum Rahmat hidayat,SE,direktur keuangan Mahendra Fahri, : sekretaris m.khoiruddin, Kadiv Pengembangan Dedi Saputra,kadiv umum Dedi Yanto,Kadiv SDM Dr Muhammad makruflis, menejer SPBU Saiful Anwar,S.IP, asisten II M Arif,, staf IT Anshor
" Ini ada bukti pernyataan antara kedua belah pihak sudah dilakukan penandatanganan MoA dan tujuan dilakukannya kerjasama dalam pernyataan dari Dirut BUMD PT SPRH Rokan ( Perseroda) pihak pertama dan seterusnya "ada dibawah ini bang, jelas Dedi Yanto selaku ketua panitia pelaksana kepada tim awak media sambar id.
" Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh rasa tanggung jawab bersama untuk lebih meningkatkan kerja sama kedua belah pihak, Alhamdulillah sudah kami lakukan penandatangan MoA dengan pihak PPSDM MIGAS - cepu " maka kami nyatakan bahwa yang bertanda tangan di bawah ini.
Rahman, SE.
(Direktur Utama) PT. SPRH (Perseroda) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. SPRH (Perseroda) beralamat di Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir Riau selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Waskito Tunggul Nusanto S.Kom., M.T.
Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) yang beralamat di Jalan Sorogo Nomor 1 Cepu selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerja sama dengan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut, ungkap Dirut Rahman SE kepada tim awak media sambar id.selasa tanggal 12 November 2024 pukul 11 wib di kantor pusat PPSDM MIGAS.
Pasal 1
TUJUAN KERJA SAMA
Kesepakatan kerja sama ini bertujuan untuk:
Meningkatkan kegiatan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi;
Menggalang kerja sama di bidang pelatihan dan sertifikasi sesuai dengan misi kedua belah pihak;
Mendorong peningkatan kinerja kedua belah pihak dalam perannya untuk mencapai tujuan meningkatkan kompetensi anak bangsa;
Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia aparatur daerah melalui pelaksanaan diklat fungsional, diklat struktural kepemimpinan serta pelatihan sosial kultur lainnya.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA SAMA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan melakukan kerja sama dalam rangka menghadapi era globalisasi melalui kegiatan-kegiatan pengembangan kualitas sumber daya manusia dalam bidang:
Penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi;
Pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan;
Studi bersama menciptakan pusat pendidikan sertifikasi dan penelitian;
Kegiatan lain yang dianggap perlu dan menguntungkan kedua belah pihak dalam rangka meningkatkan kompetensi anak bangsa;
Mendorong kegiatan sertifikasi berkembang kedepannya baik skala nasional maupun internasional.
Pasal 3
KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN KERJA SAMA
Kerja sama ini dilandasi dengan prinsip saling menguntungkan, berupaya untuk memberikan sumbangan pada kemajuan sumber daya manusia dan pengembangan IPTEK kedua belah pihak khususnya dan bagi bangsa dan negara pada umumnya;
Tindak lanjut kerja sama ini baik berupa konsepsi maupun perincian kegiatan akan diatur pada Perjanjian Kerja Sama tersendiri pada saat kegiatan tersebut diatas dilaksanakan;
Naskah Persetujuan Kerja Sama ini tidak mempengaruhi usaha pengembangan masing-masing lembaga dalam pelaksanaan tugas.
Pasal 4
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam Naskah Persetujuan Kerja Sama ini akan diatur kemudian oleh kedua belah pihak;
Naskah Persetujuan Kerja Sama ini berlaku dalam waktu 4 (empat) tahun dan tidak terpisahkan oleh perjanjian-perjanjian tersendiri dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak;
Naskah Persetujuan Kerja Sama ini dibuat rangkap dua (asli) dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang pertama untuk PIHAK PERTAMA dan yang kedua untuk PIHAK KEDUA.
Ditandatangani di : Jakarta
Pada tanggal : 12 November 2024
Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: komfirmasi