SAMBAR.ID// KOTA PASURUAN - Setelah gabungan LSM melayangkan surat pemberitahuan pada Senin (18/11) bakal menggelar demo besar-besaran ke kantor WOM Finance cabang Pasuruan Jl. Dokter Wahidin Sudiro Husodo, Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan pada hari Kamis (21/11), pihak WOM Finance meminta mediasi terlebih dahulu. Rabu (20/11/24) Pagi
Mediasi dihadiri Fanani, selaku pimpinan WOM cabang Pasuruan di dampingi 2 pegawai dan Ibad. Turut hadir PN, selaku debitur didampingi suami, bersama Imam ketua Cakra Berdaulat, Musa ketua LSM GERAH bersama 4 anggota, dan 3 Wartawan serta beberapa pihak Polres Pasuruan Kota demi menjaga kondusifitas.
Dalam mediasi, Fanani menanyakan kronologis kejadian kepada debitur PN yang telah menggadaikan BPKB mobil miliknya, Avanza tahun 2006 nopol N 1812 VT dengan jangka waktu 2,5 tahun dapat 13 angsuran setelah itu menunggak 3 angsuran.
Debitur PN pun menceritakan keterlambatannya disebabkan untuk biaya anak kuliah dan biaya orang tuanya yang sedang sakit, sehingga berjanji melunasi pada tanggal 18 November.
Sayangnya, pihak WOM mendatangi rumahnya pada Rabu (13/11) dengan aksi tipu daya menggiring PN membuat surat pernyataan di kantor WOM Finance kesanggupan mencicil tunggakan pada tanggal 18 disarankan memperpanjang waktu pada tanggal 25 dan disodori surat pernyataan yang ditutupi separuh tangan.
Dimana surat peryataan yang telah ditandatangani bersama suaminya ternyata Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) dan setelah keluar unit telah raib digondol debt collector di depan kantor WOM Finance cabang Pasuruan itu sendiri.
"Sedangkan debt collector bilang kalau ada angsuran 3 unit saya bisa keluar, tapi pada hari Jumat niat bayar tidak boleh, harus pelunasan. Saya harap pihak WOM Finance mau menerima 3 saja dan mengeluarkan unit saya," ujarnya sesekali dengan isak tangis.
Rincian biaya pelunasan yang harus dibayar, kekurangan angsuran Rp 52.000.000,- denda keterlambatan Rp 2.700.000,- biaya administrasi penarikan Rp 9.000.000,- biaya gudang Rp 1.700.000,- Total keseluruhan Rp 66.800.000,- dengan tempo 7 hari.
Imam memaparkan bahwa perbuatan eksternal diduga melanggar ketentuan bujuk rayu atau penipuan yang jelas diatur dalam Pasal 378 KUHP, dan beban biaya tarik tidak ada korelasinya.
"Terkait biaya tarik jika dibebankan kepada debitur itu tidak ada korelasinya sama sekali, karena BT (biaya tarik) itu tidak ada di perjanjian kontrak kredit. Intinya BASTK itu sah ketika pihak debitur itu menyerahkan unitnya dengan suka rela dan ada kesepakatan selain itu prosedur apapun dalihnya itu tidak di benarkan," ucap imam.
Ketua LSM GERAH, mempertanyakan keabsahan biaya administrasi penarikan sebesar 9 juta yang dinilai tidak berdasar dan tidak transparan.
"Bagaimana bisa biaya penarikan bisa mencapai Rp 9 juta, sementara total jumlah tunggakan angsuran tidak sebesar itu?. Sesuai prinsip keadilan yang merupakan hak konsumen dalam bertransaksi maka perhitungan ini perlu dijelaskan secara rinci agar biaya administratif yang dibebankan kepada debitur sesuai dan tidak bertentangan dengan perundangan yang berlaku," tegas Musa.
Baik Musa dan Imam menambahkan, bahwa besarnya biaya administrasi tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen. "Ini bukan hanya soal adanya potensi pelanggaran hukum, tetapi juga melanggar asas keadilan dalam hubungan antara lembaga pembiayaan dan debitur. Konsumen berhak mendapatkan informasi detail isi perjanjiannya maupun rincian biaya yang dikenakan kepada dirinya secara transparan," paparnya.
Gabungan LSM dan korban berharap, WOM Finance dapat memberikan solusi yang adil dan menjunjung tinggi prinsip transparansi, terutama dalam penghitungan biaya yang dikenakan kepada debitur.
Menanggapi hal ini, Fanani mengambil kebijakan akan berkordinasi dengan pimpinan pusat untuk mengupayakan permintaan PN membayar 3 angsuran saja tanpa biaya penarikan. Dan tindakan kedepan pihak WOM terhadap pegawai internal akan mengklarifikasinya.
"Kita akan klarifikasi dan akan komunikasi dengan pimpinan pusat, pengajuan pembiayaan pihak-pihak terkait agar masalah ini bisa clear. Supaya cover pembiayaan dengan konsumen itu masih bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Hasil mediasi dengan menunggu jawaban selama 3 hari keputusan final dari WOM Finance penantian ini akankah membawa keadilan bagi korban atau justru memperbesar tekanan terhadap konsumen dan apabila dengan waktu yang ditentukan tidak ada jawaban yang sesuai gabungan LSM akan tetap melakukan aksi demo besar-besaran. (*)