Lontarkan Black Campaign Adhan Dambea Di Laporkan Ke Polda Oleh Charles Budi Doku.




Sambar.id Gorontalo - Kegiatan kampanye hitam dikenal sebagai praktik kampanye yang kontroversial dan tidak etis, hal ini bisa saja terjadi pada saat menjelang pilkada dan sering dilontarkan oleh paslon untuk menjatuhkan lawan politiknya.


Pada pukul 21.00 Charles Budi Doku sekaligus sebagai calon wakil walikota resmi melaporkan Adhan Dambea yang sekaligus sebagai calon walikota terkait pencemaran nama baik serta penyebaran isu yang dapat merugikan ke Polda gorontalo, dimana pihak dr. Charles Budi Doku didampingi ketua badan advokasi hukum ( BAHU ) partai Nasdem, Mashuri, SH,MH, " ujar Budi.


Pada laporan ke Polda, sesuai dengan keputusan sangat mendalam, pihaknya menceritakan bentuk kejadian kepada pihak polda dan sudah dibuatkan tanda terima laporan, dan semua laporan tersebut akan dijelaskan oleh polisi, " beber Mashuri selaku ketua tim hukum partai nasdem gorontalo.


Sementara itu CBD saat memberikan penjelasan, dimana langkah tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan untuk menindaklanjuti segala pernyataan dalam menyebarkan isu isu sekaligus mencoreng nama baik, sehingga sangat tidak etis pernyataan Adhan Dambea pada setiap melakukan kampanye diberbagai titik, " tangkasnya.


Selain itu kejadian seperti ini sudah beberapa hari menjadi perhatian keluarga serta orang tua saya, dengan melihat anaknya dikatai berbagai ucapan kasar dari mulut Adhan.


Dilain sisi, pihaknya sekaligus akan melaporkan ke Bawaslu kota gorontalo, terkait pidana fitnah yang tertera pada pasal 69 ayat 1 huruf A dan B UU tentang kepala daerah.


Berbagai cara strategi kampanye hitam yang sering kali dilakukan oleh Adhan Dambea, melibatkan isu isu yang bersifat sensasional atau kontroversial yang tujuannya untuk menciptakan kegaduhan dikalangan pemilih serta mengalihkan perhatian yang menjadi isu subtansial, " tutupnya. 

( syarief 01 )

Lebih baru Lebih lama