Sambar.id, Kubu Raya, Kalimantan Barat – SPBU 65.783.01 yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, kini dalam sorotan setelah diduga melakukan penjualan bahan bakar minyak (BBM) dalam jumlah besar menggunakan jerigen.
Praktik ini dianggap melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang secara ketat mengatur distribusi dan penjualan BBM untuk mencegah penyalahgunaan, khususnya pada BBM bersubsidi.
Menurut Pasal 55 UU Migas, setiap tindakan yang mengalihkan BBM bersubsidi untuk penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dikenakan sanksi hukum.
Baca Juga: Dugaan Salah Teknik pada Struktur Sarana Jogging Track Pembangunan Pengaman Pantai Segera di Audit
Selain itu, penjualan BBM dalam jumlah besar menggunakan jerigen seharusnya memerlukan izin khusus dari pemerintah daerah atau instansi terkait. Hal ini bertujuan untuk mencegah kekurangan pasokan bagi masyarakat umum dan memastikan distribusi yang adil.
Akhyani, Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI), menegaskan perlunya pengawasan ketat dari Pertamina Kalbar terkait praktik ini.
“Kami mendesak Pertamina untuk segera memanggil pemilik SPBU dan memberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar aturan,” ujar Akhyani.
Baca Juga: Proyek 19 Milyard Realisasi Amburadul?, Jogging Track Pagar Mentimun Dua Kali Ambruk!
Respon dari masyarakat sekitar menunjukkan keprihatinan yang mendalam. Banyak warga mengaku resah akibat praktik penjualan BBM menggunakan jerigen yang berlebihan. Mereka mengeluhkan panjangnya antrean kendaraan dan seringnya pasokan BBM habis lebih cepat.
“Saat ini sangat sulit untuk mendapatkan BBM karena antrean panjang dan sering habis. Warga yang membutuhkan BBM untuk keperluan harian jadi kesulitan. Kami harap ada perhatian dari pihak terkait untuk segera menindaklanjuti,” ungkap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Dampak dari praktik penjualan yang tidak sesuai ini tidak hanya melanggar UU Migas, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat.
Baca Juga: Diduga SPBU Sungai Jawi Jual BBM Secara Ilegal
Ketidakstabilan pasokan dapat menyebabkan fluktuasi harga BBM di pasaran, yang tentunya akan semakin merugikan masyarakat.
Banyak pihak, termasuk aktivis lingkungan, mulai mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
“Jika ini dibiarkan, efeknya akan semakin besar bagi masyarakat kecil. Kami mendesak adanya penindakan sesuai ketentuan dalam UU Migas, agar distribusi BBM benar-benar merata dan tidak disalahgunakan,” tambah salah seorang aktivis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 65.783.01 mengenai dugaan penjualan BBM melalui jerigen dalam jumlah besar ini. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera bertindak untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik.(YL01)
Sumber: Tim Investigasi