SAMBAR.ID// KOTA PASURUAN - Lagi-lagi, terjadi penarikan unit dilakukan pihak debt collektor dengan memakai modus penarikan dengan cara menipu untuk datang ke kantor WOM Finance cabang Kota Pasuruan Jl. Dokter Wahidin Sudiro Husodo, No.5, Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Seorang yang merasa ditipu sebagai debitur WOM Kota Pasuruan (PN) warga Buntalan, Kedawung, Grati Kabupaten Pasuruan, di datangi kerumahnya dengan digiring oleh debt collektor beralasan membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mampu membayar keterlambatan dalam pecicilan di kantor WOM Kota Pasuruan.
Sesampai dikantor WOM pada Rabu (13/11/24), PN masuk ke dalam ruangan dengan membuat surat perjanjian yang di sepakati Sandy selaku pihak WOM, PN menyatakan kesanggupan dan menandatangani kesepakatan untuk membayar pada tanggal 25 November 2024.
Setelah melakukan tandatangan PN keluar dan betapa kaget, unit mobil Avanza di depan kantor WOM Kota Pasuruan telah raib. Dengan panik, PN dan suami menanyakan kepada rombongan yang berada diluar kantor WOM Finance Kota Pasuruan, dimana sebelumya hendak bepergian mengatakan bahwa unit mobil Avanza telah digondol oleh debt collektor.
Menurut PN, pada saat menandatangani surat peryataan kesanggupan terjadi kejanggalan, surat tersebut disodorkan dengan ditutupi tangan oleh pihak WOM Finance, agar tidak bisa membaca secara detail. PN baru menyadari setelah membaca surat diatas sendiri tertera Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BSTK) dengan tipuan membuat surat peryataan kesanggupan membayar.
"Saya merasa ditipu, disuruh kekantor WOM untuk menandatangani surat kesanggupan membayar dan atasnya surat ditutupi agar tidak dapat membaca, setelah tandatangan kendaraan saya di jabel (di sita) debkolektor dan kita pulang dinaikkan grab," ujar PN.
Hal ini, beberapa Wartawan mendatang kantor WOM untuk menemui Fanani selaku direktur kepala cabang. Namun sayang, kedatangan wartawan tidak ditemui diduga dengan sengaja menghindar sebab sewaktu wartawan datang Fanani ada dikantor dan diwakilkan Halim selaku Head collector cabang WOM Kota Pasuruan.
"Barusan keluar itu Pak Fanani, katanya ada meeting, dan prosedurnya untuk menemui direktur harus menemui bawahan dulu," ujar Head collector WOM Finance Kota Pasuruan.
Halim juga menerangkan terkait penjabelan unit tidak tahu menahu, karena sudah diberikan kekuasaan kepada PT yang direkomendasikan oleh pihak WOM pusat. Serta menerangkan bahwa pihak debitur tetap harus membayar biaya penarikan sekaligus melakukan pelunasan.
Pihak WOM juga berdalih, unit telah dibawa ke Sidoarjo dan pihak WOM Kota Pasuruan mengambil dari sana. "Kita mengambil dari WOM Sidoarjo, jadi dikenakan harus membayar biaya tarik dan untuk pelunasan," singkatnya. (Chu)