Sambar.id, Bangka, Babel - Wisnu Sudiro ketua forum Nelayan desa Riding Panjang,sekretaris Nelayan Batu malan nijok dan Pembina forum Nelayan pecinta Teluk kelabat Dalam. Menyampaikan pendapatnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Babel bersama instansi terkait dan PT Timah Tbk. Senin (25/11/2024])
Pada saat pertemuan tersebut Wisnu menyampaikan bahwa Teluk kelabat dalam merupakan wilayah Zero tambang ( Bukan zona tambang ). Sesuai perda No 3 tahun 2020 RZWP3K Masuk Zona Perikanan Tangkap Nelayan, Budidaya dan pariwisata.
Selaku ketua Nelayan Wisnu memaparkan sejak tahun 2015 sd 2024 kegiatan TI Rajuk Ilegal dengan bebasnya mengekploitasi timah di lokasi pulau Dante dan sekitarnya yang merupakan WIUP PT.Timah Tbk .
Wisnu menyampaikan bahwa seolah pihak.PT.Timah tidak pernah serius menangani kegiatan TI Rajuk ilegal tersebut dan dia menyampaikan dengan yakin bahwa ada keterlibatan Oknum Internal PT.Timah yang secara masive mengetahui kegiatan tambang ilegal yang bekerja di IUP nya,namun tidak mengawasi apalagi mengambil tindakan terhadap para penambang TI ilegal tersebut.
"Kasus PT Timah 300 T kemaren belum masuk kasus tambang ilegal dari wilayah IUP laut, contohnya diSekitar Pulau Dante DU 1559 yang dijarah penambang ilegal tersebut sudah berapa triliunan rupiah terjadi kerugian negaranya,saya sangat memahami kondisi di lapangan pak,jadi saya minta bapak bapak (dewan red) untuk menyurati pihak kejagung RI untuk turun tangan mengusut penambangan ilegal di Wilayah Teluk Kelabat Dalam ini" jelas Wisnu dihadapan Tim Pansus DPDR Babel dan instansi Terkait serta perwakilan PT.Timah yang dihadiri langsung oleh kepala dan staf wilayah produksi Bangka Utara.
Saat dihubungi awak media setelah RDP , Wisnu menyampaikan himbauan "Agar pihak PT.Timah segera melakukan pengawasan dan tindakan penertiban ,kami berharap jangan ada lagi kegiatan tambang tersebut, karena telah mengganggu Zona tangkap nelayan sekitar yang merupakan sumber penghasilan dan hajat hidup Nelayan kami." tutupnya. (@nsory)