Kerugian Negara Rp 1.8 M Di Proyek Pedestrian Sukabumi Dalam Temuan BPK.

Sambar.id.Kota Sukabumi - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pembayaran dari proyek pejalan kaki di Kota Sukabumi tahun anggaran 2023. Proyek pembangunan yang menelan anggaran sebesar Rp 44 miliar itu diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.


Secara rinci, sumber anggaran pembangunan pejalan kaki itu di antaranya Rp33.141.279.600 dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat dan Rp10.924.723.250 dari APBD Kota Sukabumi. Aktivis mahasiswa Kota Sukabumi mengendus adanya dugaan praktik korupsi yang didukung dengan temuan BPK tersebut.


Proyek pembangunan pedestrian di Kota Sukabumi tahun anggaran 2023 terungkap dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah kontraktor dan pejabat terkait. Anggaran yang bersumber dari APBD Kota Sukabumi dan Bankeu (bantuan keuangan) Provinsi Jabar itu diduga tidak sesuai dengan hasil pekerjaan," kata Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aris Gunawan kepada detikJabar, Rabu (20/11/2024).


Berdasarkan salinan BPK yang diterimanya menyebutkan bahwa pembangunan pedestrian sebesar Rp44 miliar itu memiliki ketidaksesuaian yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,8 miliar. BPK dalam laporan hasil pemeriksaannya menyebutkan bahwa uang sebesar Rp1,4 miliar harus dikembalikan kepada kas daerah Pemprov Jabar dan Rp421 juta dikembalikan kepada kas APBD Kota Sukabumi.


Aris juga mengungkapkan, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Bahkan, kata dia, seorang pejabat eselon II dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan.


Dalam isi surat berkop Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut disebutkan perihal meminta keterangan terhadap salah satu pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kota Sukabumi pada Senin, 11 November 2024," ujarnya.


Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji juga membenarkan terkait kabar temuan BPK tersebut. Dia mengatakan, saran BPK itu sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kota Sukabumi selaku kepanjangan tangan BPK di daerah.


"Nanti ke inspektorat saja secara teknis sudah ditindaklanjuti. Kemarin informasi dari PUTR sudah ditindaklanjuti terkait perihal itu," kata Kusmana saat ditemui di sela-sela kegiatannya.


Dia juga membenarkan terkait pemanggilan salah satu pejabat di Kota Sukabumi. Menurutnya, pemanggilan tersebut dalam tahap klarifikasi.


"Kemarin juga ada informasi masuk ke ranah hukum (kejaksaan) ya, tapi alhamdulillah sudah ada laporan, sudah diselesaikan dan dijelaskan, diklarifikasi," ujarnya.


Pihaknya saat ini akan melakukan pembahasan secara utuh terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2023. Kusmana mengatakan, sebagian perusahaan sudah mengembalikan kerugian APBD Kota Sukabumi.


"Saya nanti lihat, belum secara utuh karena kemarin kita concern di 2023, yang kemarin diserahkan ke kami. Untuk pedestrian ada beberapa perusahaan tapi sudah dikembalikan seluruhnya ke PUTR, totalnya tidak hafal," pungkasnya.


( Red )


Lebih baru Lebih lama