SAMBAR.ID, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan – Kepala sekolah yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan mengatasnamakan data penemuan Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI. Jum'at 21 November 2024.
Kepala SDN 2 Lubuk Seberuk, Kastubi, M.Pd., yang sudah cukup lama menjabat sebagai Ketua K3S, diduga meminta uang kepada sejumlah kepala sekolah di wilayah tersebut. Berdasarkan keterangan beberapa kepala sekolah, jumlah uang yang diminta oleh Kastubi berkisar Rp 1.500.000 per kepala sekolah.
Sejumlah kepala sekolah mengaku merasa dirugikan atas permintaan tersebut. Dalam wawancara dengan kabarreskrimpolri.com, beberapa di antara mereka membenarkan adanya permintaan uang tersebut dengan alasan adanya temuan dari pihak Kajari terkait dugaan kasus di sekolah mereka.
Saat dikonfirmasi oleh media, Kastubi mengelak tuduhan tersebut dan menyebut masalah ini berkaitan dengan lembaga atau LSM. Ia bahkan meminta pihak media untuk menghubungi saudara-saudaranya. Dalam percakapan melalui aplikasi pesan singkat, Kastubi dikabarkan menyampaikan pesan kepada media.
"Jangan cari masalah dengan saya," tulis balasan Kastubi kepada Kabar Reskrim Polri.
Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa ada sekitar 10 kepala sekolah yang menjadi korban dugaan pungli ini. Para korban berharap kasus ini segera ditindaklanjuti oleh Bupati OKI, Kapolres OKI, serta Kajari OKI untuk memastikan keadilan dan menghentikan praktik-praktik semacam ini di dunia pendidikan.
Pengaduan ini juga mencuatkan desakan agar pihak berwenang mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah.
Disisi lain, Kabar Reskrim Polri akan berusaha melakukan konfirmasi kepada kajari OKI
(Laporan oleh M. Hasim)
Editor : Toni