Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Inkracht 2024





Sambar.id Gorontalo || Kepala Kejaksaan Negeri kota gorontalo, Edy Hartoyo, SH, M.Hum pimpin langsung pemusnahan barang bukti atas perkara yang sudah berkekuatan hukum, dimana kegiatan tersebut digelar di halaman kantor kejaksaan negeri kota gorontalo yang sekaligus disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk Aparat Penegak Hukum dan perwakilan pemerintah kota gorontalo, ( selasa 19 / 11 / 2024 )


Dalam sambutannya Edy Hartoyo, SH. M.Hum menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan barang bukti untuk menghindari terjadinya penumpukkan barang bukti pada kejaksaan negeri kota gorontalo, selain itu pemusnahan ini untuk mengurangi jumlah barang bukti di gudang, " ujar Edy.



Adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini berupa senjata tajam, alat elektronik berupa handphone, obat obatan terlarang Narkotika jenis Ganja, Shabu hingga ribuan minuman keras, dan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara membakar, dihancurkan gurinda mesin hingga barang bukti tersebut benar benar musnah, " bebernya.


Proses pemusnahan ini dilakukan secara transparan dan sekaligus didokumentasikan dengan baik, para saksi yang hadir, termasuk dari pihak kepolisian, pihak rupbasan gorontalo serta perwakilan pemerintah kota gorontalo, para hadirin yang sempat memberikan apresiasi terhadap langkah kejaksaan, selain pada acara tersebut diawali pembacaan doa bersama, dan berharap agar institusi kejaksaan negeri kota gorontalo dan seluruh aparat penegak hukum dapat terus bersinergi menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh integritas, " pungkasnya.

( syarief 01 )

Lebih baru Lebih lama