Kasus Gratifikasi Ronald Tannur, Kejagung Kembali Periksa 2 Saksi

Sambar.id, Jakarta - Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi, Terkait Perkara Tipikor Permufakatan Jahat, Berupa Suap dan/atau Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur. Rabu, 13 November 2024.


Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024, berinisial:

  • SA selaku Ipar Tersangka LR.
  • DR selaku Adik Kandung Tersangka LR.

Adapun kedua orang saksi diperiksa atas nama Tersangka LR, terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Lebih baru Lebih lama