SAMBAR.ID, SUKABUMI - Penerima hibah sapi Gapoktan Mandiri yang berada di Desa Cipanengah Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi pada tahun 2021 terkesan aneh dan multi tafsir terkait penyaluran pembelian sapi yang diterima.
Hal tersebut setelah tim bertemu dengan Ujang ketua dan Asep Saefulloh bendahara kelompok Gapoktan Mandiri beberapa waktu lalu, mereka menjelaskan bahwa penerimaan hibah sapi tersebut sebenarnya berbentuk uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) namun kita kembalikan kepada dewan Pemberi hibah agar di belikan sapi.
Ya awalnya berbentuk uang namun kita memintanya sapi, jadi kita kembalikan kembali uangnya sebesar 150 juta dan tak lama datang 10 ekor sapi yang diminta oleh Gapoktan kita," ungkap keduanya di kediaman Asep Saefulloh.
Lanjut mereka, awal mula sapi di berikan kepada beberapa titik kelompok tani yang tergabung di Gapoktan Mandiri namun untuk saat ini kondisi sapi saat ini berada di dekat ketua Kelompok Gapoktan Mandiri di Kp. Cilubang RT 21 RW 10 Desa Cipanengah Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi.
"Ya awal mula tersebar di beberapa kelompok tani namun sekarang 9 sapi ada di wilayah ketua Gapoktan, dan dua lagi ada di wilayah Kp. Nusa Indah satu ekor dan satu ekor lagi ada di Kp. Lebakpicung serta alhamdulilah yang awalnya hanya 10 ekor sekarang bertambah jadi 11 ekor," terangnya.
Disinggung bahwa salah satu ekor sapi sudah berubah menjadi enam ekor kambing/domba mereka menilai bahwa tidak adanya koordinasi dari kelompok tani yang merubah sapi jadi kambing/domba.
"Itu mereka (kelompok,red-) yang harus bertanggung jawab karena dari kami bukan kambing/domba melainkan satu ekor sapi agar dikelola oleh kelompok selebihnya itu tanggung jawab mereka," cetusnya.
Tak sampai disitu, Ketua dan Bendahara Gapoktan Mandiri menuturkan bahwa hanya di tempatnya saja yang sampai sekarang hibah dari Dewan masih ada bahkan berkembang untuk di wilayah lain belum tentu masih ada.
"Coba akang-akang dari media jangan hanya ditempat kami saja di cek nya, tuh di Desa Bojonggaling Kecamatan Bojonggenteng coba cek bahkan yang ada di wilayah Kecamatan Parakansalak dan Kecamatan Cidahu pun cek apakah masih ada? Kalau di Gapoktan Mandiri tentunya Alhamdulillah masih berjalan," cetus mereka.
Mereka pun menjelaskan bahwa Gapoktan Mandiri yang berdiri di tahun 2021 ini bisa langsung mendapatkan gelontoran hibah di tahun yang sama karena menurut mereka bahwa telah memiliki legalitas hukum.
Hal tersebut tentunya sudah bertabrakan dengan peraturan Bupati Sukabumi tahun 2018 telah mengeluarkan peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi No 34 tahun 2018 tentang tatacara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan serta dan evaluasi hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Sukabumi.
Seperti halnya penerimaan hibah bagi Pemerintah, badan, Lembaga dan organisasi masyarakat yang berbadan hukum yang telah diatur dalam Perbup tersebut. Seperti pada pasal 4 ayat 1 Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pasal 2 berupa uang atau barang, 2 Bantuan sosial berupa barang dapat berbentuk : a. Peralatan dan mesin, gedung dan Bangunan, dan aset tetap lainnya. b. Hewan dan tumbuhan dan. c. Aset tetap tidak berwujud perangkat lunak.
Pasal 8 Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) diberikan dengan persyaratan paling sedikit: a. telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia paling singkat 3 (tiga) tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. b. berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan dan. c. memilki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.
( Red )