Kades Ciwaringin Masuk Bui " Korupsi Anggaran Dana Desa.




Sambar. id Kabupaten Cirebon - Kepala Desa (Kuwu) Ciwaringin, berinisial WG, kini harus mengenakan rompi oranye khas tahanan setelah terbukti melakukan korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2023 sebesar ratusan juta rupiah.


"WG diduga menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi, dengan total kerugian negara mencapai Rp500.012.233.


Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menyampaikan bahwa WG, yang menjabat sebagai kuwu sejak 2021, terbukti melakukan sejumlah penyelewengan dana desa.


"Anggaran yang diselewengkan ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Kami sedang melakukan penelusuran terhadap aset WG guna mengetahui apakah ada peningkatan yang signifikan," ujar Yudhi, Selasa (5/11/2024) malam.


Modus operandi WG terungkap melalui laporan audit keuangan. Ia memanfaatkan dana yang dikelola sebesar Rp2.038.447.536 dengan melakukan berbagai kegiatan fiktif dan penggelembungan (markup) anggaran.


Dana yang dicairkan melalui KAUR Keuangan langsung ditarik untuk kepentingan pribadi oleh WG, dan laporan anggaran yang diserahkan pun diketahui fiktif. Pihaknya masih melakukan pendalaman dan menunggu dokumen pendukung lainnya untuk mengetahui tindakan korupsi ini lebih dalam.


"Kami masih mendalami kasus ini dan menunggu dokumen tambahan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat," tambah Yudhi.



Kerugian negara yang dikeluarkan inspektorat Rp500.012.233 dari anggaran desa yang dikelola sebesar Rp 2.038.447.536 pada tahun 2023. Data tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan Keuangan negara(PKKN).


Saat ini,WG di tahan di .Rutan kelas Cirebon selam 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Ia di kenaikan pasal 2 ayat 1 jo.Pasal 18 dan/atau pasal 3.jo pasal 18 UU.No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan.Tindak pidana Korupsi,yang telah di ubah dengan UU.No.20 Tahun 2021 dengan ancaman hukuman 4 Tahun yang akan menjerat WG hinga maksimal 20 Tahun Penjara.


"Kami berharap kasus ini menjadi tegas bagi para pejabat desa lainnya agar tidak menyalahgunakan kepercayaan yang di berikan rakyat dalam mengelola dana Publik,"pungkasnya.

Juli

Lebih baru Lebih lama