SAMBAR.ID, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep N. Mulyana membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Papua Barat, pada Jumat 15 November 2024
dengan tema: “Penuntut Umum sebagai Mediator Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif dan Perlindungan Ekosistem Karbon Biru untuk Mitigasi Perubahan Iklim” di Sorong, Papua Barat.
Dalam arahannya, JAM-Pidum menegaskan pentingnya profesionalitas dan peningkatan kapasitas jaksa dalam penanganan perkara pidana umum untuk menciptakan penegakan hukum yang modern, efisien, dan terpadu, dengan mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
JAM-Pidum menekankan perlunya pola hubungan ideal antara penyidik dan penuntut umum dalam sistem peradilan pidana. Sinergi yang berkelanjutan, didasarkan pada ketentuan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP), menjadi landasan penting.
“Proses penanganan perkara harus dilakukan secara cermat dan komprehensif dengan memperhatikan transparansi, akuntabilitas, dan intensitas pengawasan secara melekat dan skala nasional,” ujar JAM-Pidum.
Tak hanya itu, JAM-Pidum juga menegaskan pentingnya penerapan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, dengan langkah yang tegas, terukur, dan disertai sanksi ketat.
Dalam Bimtek ini, peningkatan kapasitas jaksa juga difokuskan pada penanganan perkara terkait ekosistem laut dan pesisir sebagai bagian dari mitigasi perubahan iklim. JAM-Pidum menyampaikan bahwa ekosistem pesisir, seperti hutan mangrove, memiliki peran strategis sebagai penyerap karbon yang sangat efisien.
“Hutan mangrove di Pulau Papua yang mencapai luas 1.497.724 hektar, memiliki potensi besar dalam menyimpan karbon melalui biomassa tanamannya. Oleh karena itu, menjaga kelestarian hutan mangrove menjadi langkah krusial untuk mitigasi perubahan iklim,” ujar JAM-Pidum.
Hal ini, lanjut JAM-Pidum, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam program prioritas nasional ke-11 tentang pelestarian lingkungan hidup.
Bimbingan Teknis ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada keadilan, tetapi juga berkontribusi pada perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. (K.3.3.1)