SAMBAR.ID, Donggala, Sulteng - Untuk kali pertamanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala menggelar Coffee Morning sekaligus silahturahmi bersama awak media liputan Donggala, dimana dihadiri langsung Kajari Donggala, Mohamad Fahri, S.H M.H didampingi Kasi Intel Kajari, Ikram Achmad SH.
Coffe Morning yang dilanjutkan dengan makan siang tersebut, berlangsung penuh keakraban bertempat di Cafe Madamba, tempat wisata Tanjung Karang, Kabupaten Donggala, Sulteng Kamis, (21/11/2024) siang.
" Terimakasih kepada rekan-rekan media yang telah hadir menyempatkan waktu hadir pada Coffe Morning, dimana saya bersama Kasi Intel mengundang teman teman, pada intinya adalah kami berbagi informasi tentang kinerja Kejari Donggala selama 6 Kepimpinan saya," ujar Kajari Fachri.
Point kedua lanjut Kajari Donggala, Adalah bagaimana Kejaksaan Negeri bisa berkontribusi terhadap Kabupaten Donggala, dalam hal tidak hanya disisi Penegakan Hukum Pidana, seperti contoh ; dimana perannya selaku di Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) bisa menyampaikan ke pengambil kebijakan menyampaikan aspirasi atau keinginan masyarakat.
"Saya selaku Forkopimda, bisa menyampaikan ke pengambil kebijakan dan ke pihak stakeholder seperti teman teman Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam hal ini PJ Bupati Donggala beserta jajarannya bahwa daerah ini, suka atau tidak suka, apalagi ibu kotanya adalah Banawa, tidak bisa diperlakukan sama dengan lainnya, tolong kepada pemangku kepentingan, Kabupaten Donggala harus dipercepat pembangunannya," cetusnya.
Dimana terangnya, kemudian ditelaah atau dipertimbangkan mana yang prioritas. Apalagi sayang sekali untuk anggaran pembelanjaan Daerah, belasan hingga puluhan miliar mubazir atau sia-sia untuk kegiatan atau agenda yang tidak sama sekali dirasakan manfaatnya/faedahnya oleh masyarakat Donggala, khususnya.
"Salah satu contohnya, yang saat ini belum lama digelar yakni debat publik itu dananya menelan anggaran Rp. 10 Miliar lebih. Dibuat bukan di luar Donggala, sama sekali tidak ada gunanya, percuma, coba kita bayangkan dana sebanyak itu dimanfaatkan bagi pembangunan Donggala, mungkin sudah gagah, cantik kembali ini Kota Donggala ini," beber Kajari.
Didalam setiap kali kesempatan, dirinya sudah menyarankan dan mengkritik Pemerintah Daerah, sebenarnya hal tersebut bisa dikembalikan atau dimanfaatkan untuk Kabupaten Donggala. Apalagi selaku unsur Forkopimda Point pertama, dirinya mendorong memaksimalkan apa menjadi kewajiban pemangku kebijakan atau pimpinan daerah di wilayah tersebut.
"Point kedua selaku kewenangan mengurus Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), yah banyak sebenarnya pekerjaaan yang harus dimaksimalkan, contoh ; praktek keagamaan "impact" Dikami ada bidang pengawasan itu, leading sektornya disini, dari hasil investigasi lapangan, ada unsur dugaan salah satu kepercayaan melenceng, tolak ukurnya kalau diatas 70 persen, kalau terbukti akan kami tindaklanjuti," tegasnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, pihaknya menemukan ada dugaan aktivitas peribadatan yang diduga menurut informasi tim dilapangan cenderung menyimpang.
Olehnya pihaknya dalam hal ini Kajati dan Kasi Intel Donggala tidak berhak menilai atau mengeksekusi kegiatan yang diduga melenceng dari ajaran agama tersebut, tetapi tentu saja ada tindak lanjut koordinasi dengan pihak terkait dalam tugasnya, kemudian tetap berdampak kondisi kehidupan sosial kemasyarakatan, alias pro dan kontra.
Olehnya diakhir kesempatan sembari sharing bersama wartawan dan tokoh masyarakat, dirinya menegaskan bahwa kinerja Kejari Donggala dalam menangani perkara hukum, pihaknya dituntut menyelesaikannya dengan pendekatan "Restorasive Justice" Yakni penyelesaian hukum tanpa melalui proses pidana yang mencetuskanya adalah Jaksa Agung RI.
"Hadirnya "Restorative Justice" ini yang timbul dari keresahan masyarakat, berawal penanganan kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu, kasus Nenek Mina yang mencuri kakao/coklat, dipidana berat, ada juga hanya mencuri pensil diberatkan hukumannya, olehnya dengan lahirnya instrumen ini (Restorasive Justice-Red) melalui proses-proses tentunya, perkara kepolisian, limpahkan ke ke Jaksa Kemudian di proses putusan pengadilan, bersalah atau tidak," ungkapnya lagi.
"Harapannya, semoga dengan terobosan Jaksa Agung RI ini keadilan itu bisa ditempuh dengan seadil-adilnya. Perkara perkara tertentu tidak mesti digiring ke Persidangan, seperti contoh pelaku residivis, pencurian atau sebagainya yang nilai perkaranya tidak lebih dari 5 jutaan, Alhamdulillah Kejari Donggala dinaungi wilayah Hukum Kejati Sulteng telah menangani lebih 17 kasus perkara dengan solusi Restorative Justice," tandasnya.
Sementara itu hadir pula pada kesempatan tersebut jajaran anggota Kejaksaan Negeri (Kejari ) Donggala beberapa tokoh masyarakat, penggiat anti korupsi serta awak media peliputan wilayah Donggala. (Abu Bakar/Red).
Pewarta : Abu Bakar
Editor : Ibrahim Aji